Jenis-Jenis Bank di Indonesia
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pada pengertian bank, dapat diketahui bahwa ada Jenis-Jenis Bank dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu:
1. Jenis Jenis Bank Menurut Aktivitas Bidang Usaha
Setelah berlakunya UU No.7/1992, jenis bank yang diakui secara resmi pada Indonesia hanya terdiri berdasarkan 2 jenis yaitu:
- Bank Umum, dan
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sebagaimana yg tertuang dalam UU No. 10/1998, Bank Umum adalah bank yg melaksanakan kegiatan bisnis secara konvensional &/atau dari prinsip syariah yang pada aktivitasnya menaruh pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-kegiatan yg bisa dilakukan sang bank umum adalah; menghimpun dana, menyalurkan dana, & aktivitas lainnya, ad interim kegiatan yg terlarang bagi bank generik adalah:
- Melakukan penyertaan modal, kecuali kepada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan yang menyertakan modal, untuk mengantisipasi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan aktivitas pengasuransian.
- Melakukan yang lain di luar aktivitas usaha sebagaimana diuraikan di atas.
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam urusan pembayaran.
- Melakukan aktivitas dalam mata uang asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan aktivitas pengangsuransian.
- Melakukan lain di luar aktivitas sebagaimana dimaksud di atas.
Dua. Jenis-Jenis Bank Menurut Target Pasar
Dilihat berdasarkan sisi target pasar, pada bentuk penekanan pelayanan dan transaksinya terhadap penabung, maka jenis bank dapat digolongkan sebagai tiga yakni:
- Retail Bank (bank dalam layanan berskala kecil); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya kepada penabung-penabung individual, perusahaan, dan lembaga lain yang berskala kecil. Dalam usahanya, pelayanan kredit yang diberikan sekitar Rp. 20 juta, walaupun angka ini tidaklah tetap.
- Corporate Bank (bank dalam layanan berskala besar); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya kepada penabung-penabung yang berskala besar, seperti dalam bentuk perusahaan. Walaupun demikian, dalam usahanya sering membawa akibat berupa layanan yang harus diberikan kepada pegawai, direksi, dan komisaris dari perusahaan tersebut secara pribadi, dengan aturan untuk menjalin kerjasama yang lebih baik dengan pemegang saham perusahaan.
- Retail-Corporate Bank (bank dalam layanan kecil/besar); Bank jenis ini tidak memfokuskan layanan dan transaksinya kepada kedua-dua jenis penabung di atas. Bank jenis ini memandang bahwa potensi pasar, baik ritel maupun perusahaan, harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan, meskipun terdapat kemungkinan penurunan kemampuan. Begitu juga apabila disebabkan perubahan keadaan pasar, penggantian pengelola, bahkan juga dipengaruhi adanya program-program tertentu dari pemerintah untuk dijalankan bank tersebut.
- Triandaru, Sigit. Dkk. (2006), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat
- Syukri Iska (2012), Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press