Installer e-SPT Masa PPN 1111 Terbaru

Installer dan Patch Update e-SPT PPN 1111 Terbaru

Mulai Masa Pajak Juni 2013 yang pelaporannya paling lambat 31 Juli 2013 semua Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan e-SPT Masa PPN dalam melaporkan kewajiban PPN dan/atau PPnBM kecuali :

  • Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang melaporkan Faktur Pajak (Pajak Keluaran atau Pajak Masukan) dalam satu masa pajak tidak lebih dari 25 Faktur.
  • Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang  melaporkan Dasar Pengenaan Pajak dalam satu masa pajak kurang dari Rp.400.000.000,-

Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPN, maka diperlukan dua sofware yang harus di install, yaitu :

  1. Installer e-SPT PPN 1111.
  2. Patch Update e-SPT PPN 1111.
Kedua software tersebut dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diberikan secara gratis kepada Wajib Pajak yang membutuhkan.

Saat ini Installer dan Patch Update e-SPT PPN 1111 yang terbaru adalah :

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2