Formulir Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Formulir Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) digunakan oleh Wajib Pajak buat mendapatkan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Jika Wajib Pajak sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka mempunyai hak dan kewajiban perpajakan buat jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) & PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sinkron menggunakan peraturan yg berlaku.
Hak & Kewajiban untuk jenis pajak PPN antara lain :
- Memungut PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak termasuk juga PPnBM yang terutang.
- Mengkreditkan PPN Masukan yaitu PPN yang telah diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak Supplier Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diterimanya.
- Menyetorkan PPN yang Kurang Dibayar setelah melakukan perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan termasuk juga PPnBM yang terutang.
- Melaporkan SPT Masa PPN.
- Apabila terjadi SPT Masa PPN Lebih Bayar maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan Restitusi atau Kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Formulir Pendaftaran Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) silahkan DOWNLOAD DISINI
Petunjuk Pengisian Formulir Pendaftaran Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan sebagai berikut :
· Jenis Pengukuhan :
diisi dengan indikasi silang (X) pada kotak Permohonan Wajib Pajak apabila formulir diisi & ditandatangani sang Wajib Pajak, atau kotak Pengukuhan Secara Jabatan jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Petugas.
· Nomor LHV/LHP :
diisi dengan nomor LHV/LHP yang mendasari pengukuhan PKP secara jabatan.
· Kategori :
diisi menggunakan pertanda silang (X) pada kotak yg sesuai menggunakan kategori Wajib Pajak yang akan dikukuhkan menjadi PKP.
· NPWP :
diisi dengan nomor NPWP Wajib Pajak yang akan dikukuhkan menjadi PKP.
A.IDENTITAS WAJIB PAJAK
1.Nama Wajib Pajak :
diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak sesuai KTP/Paspor /Akte Pendirian. Gelar dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar
2.Jenis Usaha/Kegiatan :
diisi menggunakan uraian kegiatan bisnis yang akan dijadikan dasar pengukuhan PKP.
Tiga.Merk Dagang/Usaha :
diisi menggunakan nama merk atas kegiatan bisnis yg dimiliki (bila ada).
4.Alamat tempat aktivitas bisnis :
diisi menggunakan alamat tempat usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada nomor dua dilaksanakan.
Lima.Status Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha :
diisi dengan indikasi silang (X) dalam kotak yg sinkron dengan kepemilikan loka kegiatan bisnis.
6.Identitas Pimpinan / Penanggung Jawab :
diisi khusus untuk Wajib Pajak Badan yaitu diisi dengan data pribadi impinan/penanggung jawab perusahaan (Badan).
Nama :
diisi dengan nama lengkap Pimpinan/Penanggung Jawab yang baru sesuai KTP impinan/Penanggung Jawab perusahaan.
Jabatan :
diisi menggunakan nama jabatan baru dari Pimpinan/Penanggung Jawab pada perusahaan
Kebangsaan :
diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai menggunakan kebangsaan Pimpinan/Penanggung Jawab dilengkapi menggunakan angka identitas diri (KTP/Paspor).
NPWP :
diisi menggunakan angka NPWP Wajib Pajak eksklusif dari Pimpinan/Penanggung Jawab.
Alamat Domisili :
diisi menggunakan alamat penanggung jawab sinkron KTP/ Paspor.
B.PERNYATAAN
Cukup Jelas
Catatan :
Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal pengukuhan secara jabatan ditandatangani sang pengusul.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.