Cara Pengisian Daftar Harta dan Hutang Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS)
Friday, 10 July 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Mohon pencerahan….
- Saya berencana membeli rumah senilai Rp 750.000.000,- dengan dp/uang muka senilai Rp.30.000.000,- melalui KPR bagaimana cara pelaporannya karena menurut teman saya lebih baik ditunda dulu karena dari sisi pendapatan sudah tidak cukup di pelaporan pajaknya…saya ingin sekali membeli rumah tersebutb. Walaupun kalau beli cash saya mampu cuma saya lebih suka pakai kpr (apa istilah pajak nya ” aset terhutang ya? Kalo beli rumah via kpr apa saya laporkan Rp 750.000.000,- atau dp nya saja?
- Matur nuwun?
- Cara Pengisian Daftar Harta Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS) adalah :
- Jenis Harta diisi dengan nama harta yang dimiliki, misal : rumah.
- Tahun Perolehan diisi dengan tahun pembelian atau apabila harta diperoleh karena hibah, warisan atau sumbangan atau karena sebab lain, maka tahun perolehan diisi dengan tahun diperolehnya/diterimanya harta tersebut.
- Harga Perolehan diisi dengan harga pembelian atau apabila harta diperoleh karena hibah, warisan atau sumbangan atau karena sebab lain, maka diisi dengan nilai perolehan atau harga pasar atau apabila tidak dapat ditentukan harga perolehannya, maka dapat digunakan NJOP pada SPPT PBB tahun diterimanya / diperolehnya harta tersebut. Apabila perolehan harta dilakukan dengan hutang maka nilai/harga perolehan adalah Harga beli + Bunga Pinjaman.
- Cara Pengisian Daftar Hutang Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS) adalah :
- Nama pemberi pinjaman diisi dengan nama yang memberikan pinjaman, misal : Bank BRI.
- Alamat pemberi pinjaman diisi dengan alamat yang memberi pinjaman tersebut.
- Tahun pinjaman diisi dengan tahun diterimanya pinjaman tersebut, misalnya pengajuan pinjaman ke bank Mandiri Tahun 2017, tetapi pinjaman diterima Tahun 2018, maka untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 Tahun pinjaman diisi dengan Tahun 2018.
- Jumlah diisi dengan sisa pinjaman + bunga per 31 Desember Tahun pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut. Misal pinjaman tahun 2018 sebesar Rp.100.000.000,- pada 31 Desember 2019 sisa pinjaman + bunganya adalah sebesar Rp.50.000.000,- maka jumlah rupiah pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 adalah diisi sebesar Rp.50.000.000,-
- Maka atas perkara diatas harga beli tempat tinggal menggunakan KPR seharga Rp.750.000.000,-, DP/uang muka Rp.30.000.000,- maka pengisian Daftar Harta dan Hutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 merupakan sebagai berikut :
- Daftar harta diisi dengan nilai/harga rumah ditambah bunga KPR (750.000.000 + bunga KPR).
- Daftar hutang diisi dengan nilai/harga rumah ditambah bunga KPR dikurangi DP / uang muka dan dikurangi cicilan selama tahun 2019 (750.000.000 + bunga KPR) dikurangi 30.000.000 dan dikurangi cicilan selama tahun 2019.
- Kantor pajak dapat meminta konfirmasi atas perolehan rumah tersebut apakah uang untuk pembayaran rumah tadi dari menurut penghasilan yg telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya