Cara Pendaftaran NPWP Bagi Orang Pribadi

Setiap orang eksklusif yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun untuk Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha & atau pekerjaan bebas harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak yaitu satu bulan selesainya aktivitas tadi dimulai tanpa batasan berapapun penghasilan yg diterimanya.

Khusus buat bagi orang eksklusif yang tidak memiliki bisnis & pekerjaan bebas yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP diperbolehkan buat mendaftarkan diri buat mendapatkan NPWP.

Untuk mendapatkan NPWP bagi orang langsung dibedakan sebagai beberapa jenis, yaitu :

  1. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai atau Karyawan.
  2. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha dan atau Pekerjaan Bebas.
  3. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Isteri.
Tempat registrasi NPWP ada pada :

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Syarat Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut :

  • bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau
  • bagi Warga Negara Asing (WNA):
  1. fotokopi paspor; dan
  2. fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Syarat Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut :

  • bagi WNI:
  1. fotokopi KTP; dan
  2. dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
  3. dokumen berupa keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;
  • bagi WNA:
  1. fotokopi paspor;
  2. fotokopi KITAS atau KITAP; dan
  3. dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
  4. dokumen berupa keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Syarat Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut :

  • fotokopi KTP
  • dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekeijaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
  • dokumen berupa keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Syarat Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut :

  • fotokopi KTP;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
  • fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya;
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
  • dokumen berupa:
  1. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
  2. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,

Syarat Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah sebagai berikut :

  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • dokumen berupa:
  1. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau
  2. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang  menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi merupakan menjadi berikut :

Referensi :

  1. Silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana anda tinggal berdasarkan alamat pada KTP.
  2. Silahkan menuju bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP.
  3. Di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tersebut, apabila anda belum memiliki formulir pendaftaran, silahkan meminta formulir tersebut dan segera lakukan pengisian, apabila tidak jelas silahkan tanyakan ke bagian HelpDesk.
  4. Lengkapi syarat pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi kemudian serahkan kebagian pendaftaran NPWP di ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tersebut.
  5. Anda tinggal menunggu Kartu NPWP jadi, jangan lupa yang nanti anda terima adalah Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  6. Untuk memperoleh NPWP tidak dipungut biaya, sehingga sebaiknya di urus sendiri ya..

Artikel Yang Perlu Diketahui :

  1. Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
  2. PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
  3. PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2