BPK Gandeng Inspektorat untuk Audit Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal menggandeng inspektorat dan akuntan publik untuk mengaudit dana desa. Kerjasama dilakukan lantaran BPK tak memiliki tenaga yang cukup untuk memeriksa seluruh laporan keuangan di ribuan desa di seluruh Jawa Timur.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal menggandeng inspektorat dan akuntan publik untuk mengaudit dana desa.
Ilustrasi: Pemeriksaan Dana

Sementara jumlah energi auditor di BPK Perwakilan Jawa Timur sebesar 160 orang. Selain itu tak relatif waktu buat mengaudit seluruh desa di Jawa Timur. Seperti pada Malang, total sebanyak 378 desa. Hasil audit akan dilaporkan ke BPK setempat.

"Ada mekanisme kerjasama menggunakan inspektorat atau akuntan publik," istilah auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas pada pemantapan pengelolaan dana desa, Sabtu 4 Maret 2017.

Setiap auditor yang akan mengaudit dana desa akan menerima tunjangan profesi berdasarkan BPK. Karena audit keuangan lembaga pemerintah menjadi tanggungjawab BPK.

Audit dilakukan buat memastikan seluruh dana tersalurkan dan digunakan sesuai peruntukan. Alokasi dana yg disalurkan ke desa pada Kabupaten Malang dalam 2016 sebanyak Rp 450 miliar naik sebagai Rp 510 miliar. Dana tersebut disalurkan ke 378 desa pada Kabupaten Malang. Dana tersebut terdiri berdasarkan dana desa, alokasi dana desa, bagi output pajak daerah dan bagi output retribusi daerah. "Tak semua desa diaudit, diawasi secara acak pada beberapa desa," pungkasnya.

Dana desa, wajib dipertanggungjawabkan terutama neraca keuangan penggunaan anggaran & realisasi aturan. Termasuk data & inventarisasi barang yang dibelanjakan dari dana desa. "Kita lihat penyaluran dana desa. Dana ditampung rekening desa, bukan rekening perorangan," pungkasnya.

Seluruh pengeluaran harus dicatat & dilengkapi menggunakan bukti pembelian. Selain itu, penggunaan dana harus direncanakan secara terukur. Digunakan buat pemugaran infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Secara nasional, ucapnya, poly Kasus Desa yg tak memahami aturan laporan penggunaan dana desa. Kepala Desa terkaget-kaget, katanya, karena harus menyusun laporan & bukti keuangan yg terang. "Mereka memang tidak paham, bukan sengaja disalahgunakan," ucapnya.

Jika terdapat pengaduan, ucapnya, BPK akan menindaklanjuti menggunakan pemeriksaan eksklusif ke lapangan. Sementara Bupati Malang Rendra Kresna meminta supaya mekanisme pelaporan dipermudah. Mengingat asal daya insan dan keterampilan perangkat desa tergolong rendah.

"Camat dan pegawai di Kecamatan jua bertindak buat mengawasi dana desa," pungkasnya. Tujuannya untuk mencegah penyelewengan dan defleksi dana desa. Mengingat dana desa homogen-rata sebanyak Rp 1 miliar per desa.(Sumber: Tempo.Co)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2