Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Sudah Tidak Bekerja Lagi
Sunday, 5 July 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Siang pak.
- Kalau saya sekarang sudah tidak bekerja lagi, apakah saya masih harus lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak pak ?
- Formulir Pajak apa ya pak ?
- tks.
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Salah satu kewajiban pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahun tanpa kecuali, termasuk apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan kemudian tidak bekerja lagi.
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Sehingga apabila seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada waktu pendaftaran NPWP berstatus sebagai karyawan, kemudian tidak bekerja lagi tetap mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OrangPribadi.
- Formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak bekerja adalah sesuai status pada waktu pendaftaran NPWP, yaitu apabila pada waktu pendaftaran NPWP berstatus karyawan/pegawai maka menggunakan formulir 1770 SS.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS hanya diisi dengan PTKP sehingga berstatus nihil.
- Untuk surat pernyataan tidak mempunyai pekerjaan tidak wajib dilampirkan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan(PPh)
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi