Tinggal di Indonesia Tidak Gratis #PahamPajak

Mungkin Anda akan penasaran mengenai judul artikel yg menggelitik ini. Benarkan tinggal di Indonesia tidak perdeo? Kalau memang benar, kenapa nir perdeo? Kenapa harus bayar? Kapan Anda "membayardanquot; buat tinggal pada Indonesia? Daripada hanya bertanya-tanya, silahkan Anda pahami apa yg akan kami jelaskan.

Upeti

Mari kita mulai dari zaman kerajaan. Saat negeri ini belum menjadi sebuah negara, banyak kerajaan-kerajaan yang sudah ada saat itu. Sebut saja kerjaan Majapahit, kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Goa, dll. Sejak zaman kerjaan itu, rakyat sudah mengenal istilah upeti. Dari sumber KBBI di sebutkan bahwa

upeti /upe?Ti /n 1 uang (emas dan sebagainya) yg harus dibayarkan (dipersembahkan) sang negara(-negara) kecil pada raja atau negara yg berkuasa atau yang menaklukkan; dua uang dan sebagainya yg diberikan (diantarkan) pada seseorang pejabat dan sebagainya menggunakan maksud menyuap.
Sementara dari sumber Wikipedia, pengertian upeti adalah

Upeti merupakan harta yg diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, menjadi indikasi ketundukan & kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat. Dalam sejarah upeti biasanya diminta sang negara yg bertenaga kepada negara-negara sekitar yg lebih lemah, negara bawahan, serta daerah-daerah taklukannya.
Berdasarkan dua pengertian itu kita dapatkan informasi bahwa upeti merupakan pemberian sejumlah harta kepada pihak lain yang lebih berkuasa. Yang jika kita persempit ruang lingkupnya adalah rakyat kepada raja. Upeti biasanya berupa harta benda yang bisa dalam bentuk barang berharga atau juga hasil panen. Biasanya setiap masa panen, pihak kerajaan akan menarik upeti dari rakyatnya.

Pajak

Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

apabila kita menyandingkan pengertian upeti dan pengertian pajak, Anda akan menyadari 2 hal. Keduanya sama-sama bersifat "memaksadanquot;. Keduanya adalah penyerahan harta dari masyarakat kepada penguasa (raja/pemerintah). Pajak merupakan upeti pada pengertian yg lebih modern. Dan bila Anda mau sedikit meluangkan saat buat membaca Undang-undang Pajak, Anda akan memahami bahwa pajak jauh lebih manusiawi daripada upeti.

Tinggal di Indonesia Tidak Gratis

Masuk ke pokok pembahasan kita. Tinggal di Indonesia tidak gratis? Ya. Anda tidak salah baca. Siapapun diri Anda, apapun pekerjaan Anda, tinggal di Indonesia itu "bayar". Bayarnya lewat apa? Pajak.

Pajak merupakan kontribusi harus masyarakat negara. Dalam pengertian pajak dalam UU KUP seperti yg saya kutip pada atas disebutkan bahwa pembayar pajak merupakan orang pribadi dan badan. Yang adalah semua orang harus bayar pajak. Tanpa terkecuali. Bahkan bila menurut pengertian pajak tersebut, bayi yg baru lahir pun seharusnya bayar pajak.

Pertanyaan selanjutnya adalah Apakah adil jika bayi yang baru lahir sudah harus bayar pajak? Tentu tidak. Di situ lah peranan pemerintah untuk melakukan regulasi aturan agar timbul asas keadilan. Dalam undang undang pajak penghasilan disebutkan bahwa pajak yang harus Anda bayar kepada pemerintah adalah penghasilan yang di atas PTKP. Dalam pasal 7 UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 disebutkan bahwa

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP merupakan pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai harus pajak pada negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yg sebagai objek pajak penghasilan yang harus dibayar harus pajak pada Indonesia
Yang artinya bahwa, jika penghasilan Anda dibawah PTKP, maka Anda tidak perlu bayar pajak atau nihil. Di tahun 2016 ini, besarnya PTKP adalah sebesar 54 juta pertahun atau 4,5 juta per bulan. Anda punya NPWP, penghasilan Anda 4 juta per bulan? Tidak ada pajak yang Anda bayarkan.

Tarif Pajak

Selain memberikan batasan untuk pembayar pajak. Pemerintah jika memberikan regulasi terkait dengan tarif pajak berupa tarif progresif. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

Contoh kasusnya misalnya ini. Anda honor per bulan lima juta, sementara rekan Anda 50 juta. Jika pemerintah menyatakan bahwa siapapun warga negara yg gajinya pada atas PTKP diwajibkan membayar pajak sebesar 1 juta rupiah, apa yang terjadi? Apakah adil? Silahkan Anda berikan pendapat Anda sendiri. Dan untungnya, pemerintah nir sejahat itu. Tarif progresif memberikan keadilan pada pengertian yg lebih luas. Adil bukan berarti bayar pajak harus sama buat setiap masyarakat negara. Adil yang ditawarkan pemerintah adalah adil sinkron kemampuan.

Anda menggunakan gaji 5 juta per bulan secara kasar bila di hitung pajaknya merupakan lima juta dikurang 4,lima juta kemudian dikali tarif PPh 21 sebanyak 5% yang hasilnya adalah 25.000 rupiah. Jadi Anda yg saat ini berpenghasilan lima juta, pajak yg Anda bayar ke pemerintah adalah 25.000. Tetapi tahu kah Anda, pada negara kita tercinta, ada orang pribadi atau badan yg setiap bulannya membayar pajak sampai milyaran rupiah.

Masuk Lebih Dalam

Tinggal di Indonesia tidak gratis. Bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri? Secara sederhara dapat dijelaskan seperti ini. WNI yang tinggal di Indonesia bayar pajak di Indonesia. WNI yang tinggal di luar negeri bayar pajak di luar negeri.

Di negara manapun Anda tinggal, pada situ lah Anda "membayardanquot; porto tinggal (pajak). Intinya, dimana Anda mendapat penghasilan, pada situlah Anda membayar pajak Anda. Jika Anda WNI dan tinggal di Singapura, maka pajak yg Anda bayar merupakan buat negara Singapura. Hal ini lantaran Anda telah tinggal di Singapura, & Anda telah mendapat penghasilan pada Singapura. Aturan lebih lebih jelasnya terkait hal ini akan kami jelaskan pada artikel yang lain.

Aspal Itu Tidak Gratis

Jika Anda pernah menengok sumber pendapatan negara dalam APBN, Anda akan melihat berapa besar pajak ini membantu penerimaan negara. Angkanya adalah lebih dari 70%. Ini bukan lah angka yang kecil. Di tahun 2015, penerimaan negara yang bersumber dari pajak mencapai lebih dari 1.000 triliun rupiah. Uang pajak sebanyak itu lah yang pemerintah gunakan untuk membiayai belanja negara. Termasuk untuk membeli aspal. Jangan berharap jalan di daerah Anda akan diaspal jika ada hashtag #StopBayarPajak. Jangan harap pemerintah menggaji guru-guru, dokter, perangkat desa, dan PNS-PNS yang lain jika hashtag  #StopBayarPajak benar-benar terjadi. Dan jangan harap negara ini bisa terus berjalan jika  #StopBayarPajak terus membanjiri timeline di twitter Anda.

Kesimpulan

Saya paham banyak yang kurang memahami apa itu pajak. Untuk apa uang pajak itu. Bagaimana pemerintah memberikan regulasi terkait dengan pajak. Intinya, pajak bukan lah hal baru, karena sejak Indonesia belum berdiri pun, sejak ribuan tahun yang lalu sudah ada sistem yang mengatur tentang ini. Negara ini tidak akan bisa mandiri jika hashtag  #StopBayarPajak lah yang menghiasi timeline twitter Anda. Jika Anda tidak suka negara ini terus berhutang untuk membeli aspal, mulai dari diri Anda sendiri untuk memberikan kontribusi kepada negara. Karena negara ini kuat bukan karena hutang, negara ini kuat karena kontribusi rakyat Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2