Tiga Manfaat Mempublikasi APBDes kepada Masyarakat
Transparansi APBDes/Foto: karangtengah.Desa.Id |
Desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang dalam asas demokrasi, dimana setiap warga desa diberikan hak buat turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat sebagai pemengang kedaulatan, maka setiap kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintahan desa, harus dapat diketahui oleh warga desa. Salah satu kewajiban pemerintah desa, yaitu mempraktikkan keterbukaan informasi APBDes secara transparan dan pengelolaan keuangan desa yang baik, bersih dan akuntabel. (Baca: Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa)
Mengapa keterbukaan fakta APBDes diperlukan di desa?
Setidaknya terdapat tiga jawaban singkat tentang keterbukaan keterangan di desa:
Pertama, lantaran sudah menjadi kewajiban bagi desa buat menyampaikan kepada masyarakat, secara transparan & akuntabel menjadi bentuk tanggung jawab atas pengelolaan pemerintah desa.
Kedua, UU Desa pula mengatur mengenai keterbukaan fakta pada desa dalam beberapa pasal. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.
Ketiga, kewajiban buat menjalankan keterbukaan keterangan diatur oleh UU No. 14/2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan menteri.
Apa manfaat dengan adanya keterbukaan informasi desa?
Pertama, dengan adanya keterbukaan informasi, bisa menaikkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi rakyat dalam mendukung pembangunan desa.
Kedua, masyarakat bisa dengan mudah mengawasi setiap aktivitas pembangunan desa yang telah direncanakan bersama yang dituangkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) & Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
Ketiga, kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi bila pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas keuangan yg transparan dan terpercaya yg dalam akhirnya akan memperkuat dukungan warga terhadap pemerintahan.
Semoga berguna.