Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]

Sebagai wajib pajak yang sering berhubungan dengan kantor pajak, Anda tentu tidak asing dengan surat kuasa khusus untuk kepengurusan pajak. Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2014, ada aturan baru tentang siapa saja yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, serta apa saja pengurusan perpajakan yang dapat dikuasakan. Untuk peraturannya bisa di download di sini:

  • PMK 229/PMK.03/2014
  • Lampiran PMK 229/PMK.03/2014

Siapa Kuasa Wajib Pajak?

Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Yang tidak sanggup dikuasakan

Dalam anggaran yg terkini dari PMK 229/PMK.03/2014, maka buat waktu ini nir semua hal pengurusan perpajakan dapat diwakilkan. Dikecualikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada PMK 229/PMK.03/2014 pasal 2 ayat (1) maka yang TIDAK BISA DIKUASAKAN ADALAH

  • Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan
  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak

Siapa yg Boleh Menjadi Penerima Kuasa?

Konsultan Pajak

Adalah Konsultan Resmi yang terdaftar dalam situs pajak: www.pajak.go.id

Karyawan Wajib Pajak

Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada atas bisa menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan menurut Wajib Pajak yang dibuktikan menggunakan daftar karyawan tetap yg dilakukan mutilasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah dilaporkan.

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

  1. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Karyawan Boleh Jadi Kuasa Wajib Pajak Asalkan?

Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dipercaya menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 alfabet a, bila memiliki:

  1. Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurangkurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  3. Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Syarat Menjadi Kuasa Berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2