SSE1, SSE2, SSE3 | CARA DAFTAR SSE PAJAK VERSI LENGKAP

Per 1 Januari 2020 layanan SSE1 dan SSE3 telah ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak dan hanya layanan SSE2 saja yang masih berfungsi saat ini. Untuk menggunakan layanan SSE2, Anda harus memiliki EFIN Pajak dan terdaftar ke layanan DJP Online

eBilling Pajak

eBilling Pajak adalah Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing Pajak. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing (SSE Pajak) atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

SSE1, SSE2, SSE3 | CARA DAFTAR SSE PAJAK VERSI LENGKAP

Untuk memakai layanan ini Anda diharuskan buat melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Daftar eBilling Pajak sangat lah gampang. Anda nir perlu ke tempat kerja pajak buat melakukan pendaftaran eBilling Pajak. Cukup siapkan email Anda yg masih aktif buat memulai pendaftaran eBilling Pajak.

Daftar isi

  • 1 eBilling Pajak
  • 2 SSE Pajak
  • 3 Cara Daftar SSE Pajak Versi 1
  • 4 Cara Daftar SSE Pajak Versi 2
  • 5 Cara Daftar SSE Pajak Versi 3
  • 6 Buat Kode Billing dan Bayar Pajak

SSE Pajak

SSE Pajak merupakan pengganti dari metode lama yang masih manual dalam pengisian surat setoran pajak (SSP Pajak). Anda tidak perlu datang langsung ke Bank atau Kantor Pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak dan membayar pajak Anda.

Metode pembayaran pajak telah mengalami banyak perubahan. Dari masa ke masa, proses pembayaran pajak bisa digambarkan sebagai berikut

  • Bayar langsung di Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)
  • Pembayaran melalui Bank --> Muncul istilah Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat Offline
  • Revolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)
  • Undang-Undang Keuangan Negara & Undang Undang Perbendaharaan --> Modul Penerimaan Negara (MPN)
  • Pembayaran elektronik --> MPN-G2 --> e-Billing (sse.pajak.go.id) --> e-Billing DJP Online (sse2.pajak.go.id) -->Alternatif (sse3.pajak.go.id)

Untuk saat ini ada 3 server yang dapat Anda gunakan untuk membuat kode ID Billing SSE Pajak yaitu SSE Pajak Versi 1 (sse.pajak.go.id), SSE Pajak Versi 2 (sse2.pajak.go.id), dan SSE Pajak Versi 3 (sse3.pajak.go.id). Berhubung setiap server SSE Pajak tidak terhubung satu sama lain, maka Anda harus mendaftarkan akun SSE Pajak untuk masing-masing server.

Selain itu, User Interface atau tampilan masing-masing server SSE Pajak ini juga sama sekali berbeda, sehingga penggunaannya pun tidak sama. Anda dapat memilih server mana yang menurut Anda paling mudah Anda gunakan, dan berikut kami berikan panduang lengkap untuk pendaftaran di masing-masing server SSE Pajak.

Cara Daftar SSE Pajak Versi 1(sudah tidak berfungsi)

Pertama, silahkan kunjungi alamat website eBiling pajak berikut https://sse.pajak.go.id/. Pada halaman awal akan muncul peringatan seperti ini

Cara Daftar eBilling Pajak Online

Sebenarnya layanan eBilling Pajak yang menggunakan alamat https://sse.pajak.go.id adalah eBilling Pajak generasi pertama, namun jika Anda tetap ingin menggunakan layanan eBilling Pajak generasi pertama ini maka silahkan klik link seperti pada gambar di atas. Sehingga Anda akan diarahkan ke halaman berikut

Cara Daftar eBilling Pajak Online

Untuk mulai melakukan pendaftaran eBilling Pajak silahkan klik "Daftar Baru" sehingga Anda akan masuk ke menu pendaftaran eBilling Pajak berikut

Cara Daftar eBilling Pajak Online

Tampilan registrasi eBilling Pajak generasi pertama sangat simpel. Pada halaman ini Anda hanya diminta untuk memasukkan nomor NPWP Anda dan email yang Anda pakai, kemudian masukkan kode capcha yang diberikan. Setelah itu tinggal klik "Register". Setelah ini silahkan cek email Anda untuk melakukan aktivasi. Berikut contoh link aktivasi SSE Pajak

Cara Daftar eBilling Pajak Online

Silahkan klik link yang diberikan untuk melakukan aktivasi akun SSE Pajak. Selesai aktivasi Anda akan dibawa ke menu log in seperti ini

Cara Daftar eBilling Pajak Online

Masukkan nomor NPWP dan PIN yang dikirim bersamaan dengan link aktivasi. Kode PIN ini berada di pojok bawah pada email link aktivasi.

Dari percobaan kami terlihat halaman log ini sedikit berantakan. Dan setelah kami coba untuk log in ternyata tidak berhasil. Solusinya adalah dengan membuka kembali halaman awal SSE Pajak Versi 1 di alamat https://sse.pajak.go.id/ kemudian baru lah Anda masukkan nomor NPWP dan PIN yang diberikan. Jika Anda berhasil log in maka Anda akan langsung disuguhi menu pembuatan kode eBilling Pajak seperti berikut

Cara Daftar eBilling Pajak Online

Pada step ini Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran SSE Pajak Versi 1. Silahkan isi sesuai pembayaran pajak yang ingin Anda lakukan. SSE Pajak generasi pertama masih bisa digunakan untuk membuat kode ID Billing Pajak namun dari pengalaman kami dapat disimpulkan bahwa layanan ini sudah tidak lagi dilakukan maintanance sehingga layanan eBilling Pajak ini kurang optimal .

Kami tidak menyarankan Anda untuk menggunakan SSE Pajak generasi pertama ini. Silahkan gunakan eBilling Pajak generasi pertama ini sebagai alternatif jika eBilling Pajak yang baru mengalami error atau gangguan.

Cara Daftar SSE Pajak Versi 2 (DJP Online)

Berbeda dengan SSE Pajak generasi pertama, untuk SSE Pajak generasi kedua yang beralamat dihttps://sse2.pajak.go.id/ada sedikit usaha yang perlu Anda lakukan. SSE Pajak generasi kedua tidak berdiri sendiri melainkan menjadi satu kesatuan dengan layanan DJP Online.

Karena SSE Pajak generasi kedua menjadi satu bagian dari layanan DJP Online maka yang perlu Anda lakukan adalah melakukan registrasi ke DJP Online. Bagi yang belum tahu, DJP Online adalah layanan Pajak Online yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui media internet.

Untuk melakukan pendaftaran DJP Online, kami sudah membuatkan artikel tersendiri yang dapat Anda baca di sini Cara Mudah Daftar DJP Online . Silahkan ikuti petunjuk dalam artikel tersebut hingga Anda bisa melakukan log in ke DJP Online.

Memilih eBilling SSE Pajak di DJP Online

Untuk mulai menggunakan eBilling Pajak di DJP Online silahkan Anda log in di link inihttps://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan nomor NPWP dan password Anda di sini

Setelah berhasil log in Anda akan dibawa ke menu DJP Online. Di sini silahkan pilih tab LAPOR

Pada menu ini lah Anda dapat memilih layanan eBilling SSE Pajak di akun DJP Online Anda. Yang perlu Anda lakukan cukup klik logo eBiling

Jika sebelumnya Anda sudah memiliki akun DJP Online maka sangat mudah bagi Anda untuk menambahkan menu eBilling Pajak ini. Namun jika belum memiliki akun DJP Online maka ada beberapa hal yang sedikit merepotkan karena Anda harus datang ke kantor pajak untuk mendapat kode EFIN untuk mendaftar ke DJP Online.

Namun kami pastikan apa yang Anda dapat setelah terhubung dengan DJP Online jauh lebih besar. Salah satu keunggulan eBilling SSE Pajak generasi kedua adalah kemampuan untuk membuat kode ID Billing Pajak atas NPWP selain milik Anda.

Dengan seperti ini maka Anda tidak perlu repot-repot mendaftarkan akun SSE Pajak untuk setiap nomor NPWP seperti yang terjadi pada eBilling SSE Pajak generasi pertama.

Cara Daftar SSE Pajak Versi 3(sudah tidak berfungsi)

SSE Pajak versi 3 adalah versi alternatif saja. Kami katakan seperti itu karena layanan SSE Pajak versi 3 ini diciptakan sebagai backup jika layanan eBilling SSE Pajak generasi pertama maupun generasi kedua mengalami error. Untuk melakukan pendaftaran SSE Pajak versi 3 sangat lah mudah. Berikut panduan singkat dari kami.

Pertama, silahkan buka website https://sse3.pajak.go.id/registrasi. Isi seluruh data yang dibutuhkan dalam formulir tersebut

Setelah terisi semua silahkan klik "Daftar". Kemudian sistem akan mengirimkan link aktivasi ke email Anda

Silahkan cek email Anda, kemudian buka email yg dikirimkan dari sistem eBilling Pajak

Klik link aktivasi yang dikirimkan kemudian log in menggunakan nomor NPWP dan password Anda. Jika sudah berhasil masuk maka Anda akan langsung dibawa ke menu pembuatan kode eBilling Pajak seperti ini

Meskipun eBilling Pajak Alternatif dibuat paling akhir namun pada website ini Anda tidak dapat membuatkan kode ID Billing Pajak untuk NPWP selain NPWP yang Anda gunakan untuk mendaftar pada website ini. NPWP yang tertera dalam kolom formulir pembuatan kode eBilling Pajak  tidak dapat diubah, hal ini sama seperti eBilling Pajak generasi pertama.

Kami pribadi lebih menyarankan untuk menggunakan eBilling Pajak generasi kedua. Selain lebih kaya fitur, layanan eBilling Pajak generasi kedua adalah satu kesatuan dari DJP Online sehingga hal ini akan lebih memudahkan Anda untuk mengakses layanan Pajak Online yang lain.

Buat Kode Billing dan Bayar Pajak

Setelah Anda berhasil membuat akun SSE Pajak untuk salah satu server SSE Pajak tersebut maka Anda sudah bisa mulai membuat kode ID Billing Pajak. Anda tidak perlu mendaftar ke tiga sever SSE Pajak sekaligus. Gunakan sesuai dengan kebutuhan Anda saja.

Pada setiap panduan di atas saya sudah sertakan tampilan dalam pembuatan kode ID Billing Pajak untuk masing-masing server SSE Pajak. Berhubung sudah terlallu panjangnya artikel ini, maka untuk panduan membuat Kode ID Billing dan pembayaran Pajaknya kami sambung di artikel berikut Bayar Pajak Online dengan SSE Pajak .

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2