SPT Masa Dan Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan atau Dilaporkan Ke Kantor Pelayanan Pajak
Monday, 1 June 2020
SPT Masa Dan Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan atau Dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak apabila :
- Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
- Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang telah ditentukan.
- Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.
- Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
- Surat Pemberitahuan tersebut diatas dianggap sebagai data perpajakan.
Referensi :