Proses Bisnis PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Pengertian PPJK ( Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ) adalah :

Kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri.

Eksportir maupun importir dapat menggunakan jasa perusahaan PPJK ( Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ) untuk dapat membantu pelaksanaan kegiatan eksport maupun impor barang.

Syarat mendirikan perusahaan PPJK ( Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ) antara lain :

  • Pengusaha harus mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan akte notaris yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang nantinya akan menjadi perusahaan PPJK ( Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ).
  • PPJK ( Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ) harus memiliki kantor (baik sewa atau milik sendiri) yang sebaiknya memiliki jaringan telpon.
  • PPJK ( Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ) yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan registrasi Kepabeanan (Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan. Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) berlaku untuk seluruh Kantor Bea dan Cukai diseluruh Indonesia.
  • PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak.
  • PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus memiliki pegawai dengan kriteria :
  1. Ahli Kepabeanan.
  2. Pegawai bagian administrasi kantor.
  3. Pegawai operasional lapangan.
  • PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan (Customs Bond) kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan besarnya jaminan berdasarkan manajemen risiko.
Bentuk jaminan dapat berupa :
  1. Uang tunai.
  2. Jaminan bank; dan/atau
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi.

Jasa yang dapat disediakan oleh PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) kepada pengguna jasa antara lain :

  • Jasa Pengecekan kelengkapan dan validitas izin import atau export.
  • Jasa data input deklarasi export atau import.
  • Jasa mendampingi dan menyaksikan proses cek fisik.
  • Jasa memonitor keberadaan barang apabila terjadi clearance delay.
  • Jasa Impor sementara.
  • Jasa ReImpor.
  • Jasa pengantaran ke pemilik barang.

Legalitas dari PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) antara lain berupa :

  • Akta pendirian perusahaan.
  • Pengesahan akta pendirian perusahaan oleh Kemenkumham.
  • Perubahan akta pendirian perusahaan (apabila ada).
  • Pengesahan perubahan akta pendirian perusahaan oleh Kemenkumham (apabila ada akte perubahan).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Pemerintah Daerah di lokasi Perusahaan bertempat tinggal (alamat).
  • NIB dari oss.go.id.
  • NIK sebagai eksportir, importir dan PPJK dari portal insw.go.id.
  • Sertifikat ahli kepabeanan (dimiliki oleh karyawan perusahaan).
  • SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  • SIUJPT (Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi).
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • SITU (KBLI).
  • KTA KADIN.
  • Keanggotaan ALFI/ILFA.
  • Otoritas Pelabuhan.

Artikel yang perlu diketahui :

Referensi :

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
  • PMK Nomor 179/PMK.04/2016 Tentang Registrasi Kepabeanan

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2