PP Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Untuk UMKM

PP Nomor 46 Tahun 2013 merupakan peraturan pajak yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Untuk UMKM. Aturan

(1) Atas penghasilan berdasarkan bisnis yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yg bersifat final.

(2) Wajib Pajak yg memiliki sirkulasi bruto eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria menjadi berikut:

a.Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha permanen; &

b.Menerima penghasilan menurut usaha, nir termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, menggunakan sirkulasi bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) merupakan Wajib Pajak orang pribadi yg melakukan kegiatan bisnis perdagangan &/atau jasa yg pada usahanya:

a.Memakai sarana atau prasarana yg dapat dibongkar pasang, baik yg menetap maupun nir menetap; &

b.Memakai sebagian atau semua tempat buat kepentingan generik yang tidak diperuntukkan bagi tempat bisnis atau berjualan.

(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua)adalah:

a.Wajib Pajak badan yg belum beroperasi secara komersial; atau

b.Wajib Pajak badan yg pada jangka waktu 1 (satu) tahun sehabis beroperasi secara komersial memperoleh sirkulasi bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pasal 3

(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yg bersifat final sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan 1% (satu persen).

(dua) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan dalam sirkulasi bruto berdasarkan bisnis dalam 1 (satu) tahun berdasarkan Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yg bersangkutan.

(tiga) Dalam hal sirkulasi bruto kumulatif Wajib Pajak dalam suatu bulan sudah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak permanen dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah dipengaruhi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

(4) Dalam hal sirkulasi bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan dari ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4

(1) Dasar pengenaan pajak yg digunakan buat menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah sirkulasi bruto setiap bulan.

(dua) Pajak Penghasilan terutang dihitung dari tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dikalikan menggunakan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal lima

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) nir berlaku atas penghasilan berdasarkan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yg bersifat final dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

Atas penghasilan selain dari bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 7

Pajak yg dibayar atau terutang pada luar negeri atas penghasilan menurut luar negeri yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yg terutang dari ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan & peraturan pelaksanaannya.

Pasal 8

Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final menurut Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang nir dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan menjadi berikut:

a.Kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai menggunakan lima (5) Tahun Pajak;

b.Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yg bersifat final dari Peraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian berdasarkan jangka saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c.Kerugian dalam suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final dari Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut tentang penghitungan, penyetoran, & pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan berdasarkan usaha yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak yg mempunyai peredaran bruto eksklusif dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau dari Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Hal khusus terkait peredaran bruto menjadi dasar buat bisa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah ini, diatur menjadi berikut:

1.Didasarkan dalam jumlah aliran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yg disetahunkan, pada hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang berdasarkan jangka saat 12 (dua belas) bulan;

dua.Didasarkan dalam jumlah aliran bruto menurut bulan waktu Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, pada hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;

tiga.Didasarkan dalam jumlah aliran bruto dalam bulan pertama diperolehnya penghasilan berdasarkan usaha yg disetahunkan, pada hal Wajib Pajak yang baru terdaftar menjadi Wajib Pajak semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2