PER- 44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN

  • PER-44/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN  selengkapnya silahkan KLIK DISINI
  • Lampiran I PER-44/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 berisi Tentang Bentuk SPT Masa PPN  1111 selengkapnya silahkan KLIK  DISINI
  • Lampiran II PER-44/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 berisi Tentang Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN  1111 selengkapnya silahkan KLIK DISINI
  • PER-44/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 mengatur tentang Bentuk dan cara pengisian SPT Masa PPN 1111.
  • Status PER-44/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 adalah sebagai berikut :
  1. Berlaku sejak Tanggal 6 Oktober 2010 dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.
  2. Sejak Tanggal 12 April 2013 telah diubah dengan PER-11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata CaraPengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN
  • Peraturan Yang Terkait :
  1. PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan PER-44/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN
  2. PER-25/PJ/2014 Tanggal 23 September 2014 Tentang Perubahan Kedua PER-44/PJ/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2