PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Wednesday, 10 June 2020
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto a dalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah menjadi berikut :
- PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 terdiri dari 9 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dan 3 Lampiran terdiri dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 4.
- Pasal 1 dan Pasal 2 Tentang Kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pasal 3 Tentang perlakuan terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya.
- Pasal 4 Tentang Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dikelompokkan menurut wilayah.
- Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas.
- Pasal 8 Tentang Pencabutan KEP-536/PJ./2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
- Pasal 9 Tentang Saat berlakunya PER-17/PJ/2015.
- Lampiran 1 PER-17/PJ/2015 Tentang Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menghitung Penghasilan Netonya Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Lampiran 2 PER-17/PJ/2015 Tentang Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Ternyata Tidak Atau Tidak Sepenuhnya Menyelenggarakan Pembukuan Atau Tidak Bersedia Memperlihatkan Pembukuan Atau Pencatatan Atau Bukti-Bukti Pendukungnya
- Lampiran 3 PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wp Badan Pasal 14 Ayat (5).
- Lampiran 4 PER-17/PJ/2015 Tentang Contoh pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Status PER-17/PJ/2015 Status PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto a dalah sebagai berikut :
- PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.
- PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 mencabut KEP-536/PJ./2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan .
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- Isi PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan KLIK DISINI
- Lampiran 1 PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan KLIK DISINI
- Lampiran 2 PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan KLIK DISINI
- Lampiran 3 PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan KLIK DISINI
- Lampiran 4 PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan KLIK DISINI