Pengertian PPh Pasal 22

Pengertian PPh Pasal 22  adalah :

PPh Pasal 22  adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh :

  • Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah (kecuali Bendahara BOS), instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembayaran barang.
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha dibidang  lain.

Yang perlu diperhatikan merupakan bahwa apabila Wajib Pajak tadi diatas belum dikukuhkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sang Kantor Pelayanan Pajak, maka Wajib Pajak tadi tidak bisa memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang seharusnya dipungut PPh Pasal 22.

Sehingga sangatlah krusial buat mendaftarkan diri menjadi pemungut PPh Pasal 22 pada saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Kewajiban menjadi Pemungut PPh Pasal 22 bisa diketahui dengan melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yg diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak pada saat registrasi NPWP.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2