Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak merupakan :

adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.

Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) dihitung dengan cara laba akuntansi atau laba komersial dikurangi/ditambah dengan koreksi fiskal .

Koreksi fiskal terdiri berdasarkan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.

Satu peride dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Peraturan Perpajakan mencakup :

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan pelaksanaannya.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan pelaksanaannya.
  • Undang-Undang Nomo 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dan Peraturan pelaksanaannya.

Contoh Penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan :

Laba Akuntansi/Laba Komersial : 100.000.000

Koreksi Fiskal :

  • Koreksi Fiskal Positif   :  20.000.000
  • Koreksi Fiskal Negatif :(5.000.000)+

Total Koreksi Fiskal                      : 15.000.000 +

Penghasilan Kena Pajak                : 85.000.000

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2