Pengertian Laba Akuntansi Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Laba Akuntansi Dalam Akuntansi Pajak adalah :
Laba atau rugi higienis selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Dalam Laporan Laba Rugi yang dilampirkan pada laporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan, pengertian laba akuntansi adalah sama dengan keuntungan komersial sebelum pajak penghasilan atau laba sebelum dilakukan koreksi fiskal dan dikurangi pajak penghasilan yg terutang.
Dalam laba akuntansi berarti seluruh pendapatan dan porto sudah dilaporkan atau dihitung termasuk pendapatan yg merupakan objek pajak penghasilan dan bukan objek pajak penghasilan dan biaya yang boleh dikurangkan menurut penghasilan kena pajak & porto yang nir boleh dikurangkan menurut penghasilan kena pajak.
Dengan melihat Laba Akuntansi, maka pemilik perusahaan dapat mengetahui apakah perusahaan tadi secara bisnis menguntungkan atau merugikan.
Contoh Perhitungan Laba Akuntansi atau Laba Komersial :
Penjualan | 1.000.000.000 |
Harga Pokok Penjulan | 600.000.000 |
Laba Bruto Usaha | 400.000.000 |
Biaya Administrasi dan Umum | 100.000.000 |
Laba Neto Usaha | 300.000.000 |
Pendapatan dan Biaya Luar Usaha | 20.000.000 |
Laba Akuntansi/Laba Komersial | 320.000.000 |
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang Akuntansi Pajak
- Artikel Tentang Akuntansi
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.