Pengertian Industri Menurut Para Ahli

Memahami industri dapat dengan menelaah Pengertian industri berdasarkan para ahli . Secara umum, industri dipahami sebagai suatu usaha atau aktivitas pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.

Sebagai contoh: usaha perakitan (assembling) dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, namun juga dalam bentuk jasa.

Berikut ini adalah uraian tentang pengertian industri menurut para pakar & lembaga :

  1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi lagi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun industri dan perekayasaan industri (Kartasapoetra, 2000).
  2. Pengertian industri dibagi ke dalam lingkup makro dan mikro. Secara mikro, pengertian industri sebagai kumpulan dari sejumlah perusahaan yang menghasilkan barang-barang homogen, atau barang-barang yang mempunyai sifat saling mengganti sangat erat. Dari segi pembentukan pendapatan yakni cenderung bersifat makro. Industri adalah kegiatan ekonomi yang menciptakan nilai tambah. Jadi batasan industri yaitu secara mikro sebagai kumpulan perusahaan yang menghasilkan barang sedangkan secara makro dapat membentuk pendapatan (Hasibuan, 2000),
  3. Menurut Martin dalam Kartasapoetra (2000), Industri adalah kumpulan dari berbagai perusahaan (firm) yang memproduksi (a) Bahan mentah yang sama, (b) proses produksi yang sama, dan (c) hasil yang sama.
  4. Menurut Badan Pusat Statistik (2008) industri mempunyai dua pengertian: (a) Pengertian secara luas, industri mencakup semua usaha dan kegiatan di bidang ekonomi bersifat produktif. (b) Pengertian secara sempit, industri hanyalah mencakup industri pengolahan yaitu suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang setengah jadi dan atau barang jadi, kemudianbarang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih nilainya dan sifatnya lebih kepada pemakaian akhir.
  5. Dalam Undang Undang Perindustrian Nomor 5 Tahun 1984, disebutkan bahwa industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya termasuk kegiatan rancangan bangun dan perekayasaan industri.
Di Indonesia, Industri dapat digolongkan ke dalam beberapa macam kategori. Mengenai hal ini akan diuraikan dalam judul materi berikutnya. Misalnya saja, pada tahun 2002, Badan Pusat Statistik (BPS) membagi industri berdasarkan banyaknya tenaga kerja yang dimiliki sehingga terdapat 4 kelompok industri:

  • Industri besar, memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih.
  • Industri sedang, memiliki tenaga kerja antara 20–99 orang.
  • Industri kecil, memiliki tenaga kerja antara 5–19 orang.
  • Industri rumah tangga, memiliki jumlah tenaga kerja antara 1–4 orang.
Itulah Pengertian industri berdasarkan para ahli dan sedikit penjelasan tentang pengelompokkan industri di Indonesia. Materi terkait dengan bahasan ini diantaranya pengertian usaha menurut para pakar.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2