Pengertian Gedung (Building)
Monday, 1 June 2020
Pengertian Gedung (Building) adalah :
Bangunan terdiri menurut :
Yang termasuk pada nilai gedung apabila diperoleh menggunakan cara membeli gedung yg telah jadi adalah :
- Harga beli gedung.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) apabila pada saat pembelian gedung penjual gedung meminta PPN dan PPN atas pembelian gedung tersebut dikapitalisasi dalam harga beli serta tidak dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
- Biaya renovasi/perbaikan gedung (apabila sebelum digunakan ternyata gedung tersebut harus dilakukan renovasi/perbaikan).
- Biaya arsitektur/gambar design gedung (apabila dalam renovasi perlu arsitek/design gedung).
Yang termasuk pada nilai gedung jika diperoleh menggunakan cara menciptakan sendiri merupakan :
- Biaya pembangunan gedung (bahan bangunan, tenaga kerja dan arsitektur).
- Biaya perizinan (IMB).
- Pajak-pajak (PPN).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)