Pengertian Frangko Gudang Penjual (Free On Board Shipping Point)

Pengertian Frangko Gudang Penjual (Free On Board Shipping Point) merupakan :

Contoh Penjualan dengan syarat Frangko Gudang Penjual (Free On Board Shipping Point) yaitu :

  • PT. Serayu Farma Sentosa adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha distributor obat-obatan.
  • CV. Apotik Kasih adalah perusahaan yang bergerak dibidang apotik penjualan obat eceran.
  • CV. Apotik Kasih membeli obat-obatan senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari PT. Serayu Farma Sentosa.
  • Biaya pengiriman obat dari gudang PT. Serayu Farma Sentosa ke gudang CV. Apotik Kasih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Perjualan tersebut dilakukan dengan syarat Frangko Gudang Penjual (Free On Board Shipping Point).
  • Sehingga CV. Apotik Kasih selain membayar harga obat-obatan senilai 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), juga harus menanggung / membayar biaya pengiriman obat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  • Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2