Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dalam PPN Dan PPnBM

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dalam PPN Dan PPnBM

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah Setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

Contoh Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud :

PT.Sejahtera Makmur Jaya menyerahkan pemakaian hak cipta berupa merk dagangnya kepada pemakai merk yang ada di Amerika Serikat, maka kegiatan penyerahan pemakaian hak cipta kepada pemakai merk di Amerika Serikat tersebut merupakan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud diwajibkan untuk :

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. memungut pajak yang terutang;
  3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. melaporkan penghitungan pajak.
Kewajiban tersebut di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Tarif Pajak PPN atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah sebesar 0 % (nol persen)

Artikel yang perlu diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2