Pengertian Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts)
Pengertian Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts)
Pengertian Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) adalah Suatu perkiraan penilaian atas piutang yang timbul karena adanya piutang yang diragukan pelunasannya oleh perusahaan.
Perkiraan ini merupakan suatu tindakan berhati-hati yang dilakukan perusahaan, karena perkiraan tadi menggambarkan berapa besarnya kemungkinan piutang tersebut tidak akan diterima oleh perusahaan.
Hal ini dilakukan sang perusahaan, bila sekiranya jumlah yg diperkirakan itu benar-sahih tidak bisa diterima pelunasannya, maka perusahaan nir akan menderita kerugian lagi, sebab telah mengadakan suatu cadangan pada periode sebelumnya.
Perusahaan yang menciptakan asumsi/account Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) antara lain :
- Bank Umum Konvensional.
- Bank Umum Syariah.
- BPR Konvensional.
- BPR Syariah.
- Perusahaan Leasing.
- Perusahaan Asuransi.
- Koperasi Simpan Pinjam.
- PT.Permodalan Nasional Madani.
- Lembaga Penjamin Simpanan.
Perkiraan/account Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) harus dibuat oleh perusahaan yg banyak melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit.
Besarnya Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) harus dibuat oleh perusahaan berdasarkan ketentuan BI (Bank Indonesia) atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco).