Pengertian Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts)

Pengertian  Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts)

Pengertian  Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) adalah Suatu perkiraan penilaian atas piutang yang timbul karena adanya piutang yang diragukan pelunasannya oleh perusahaan.

Perkiraan ini merupakan suatu tindakan berhati-hati yang dilakukan perusahaan, karena perkiraan tadi menggambarkan berapa besarnya kemungkinan piutang tersebut tidak akan diterima oleh perusahaan.

Hal ini dilakukan sang perusahaan, bila sekiranya jumlah yg diperkirakan itu benar-sahih tidak bisa diterima pelunasannya, maka perusahaan nir akan menderita kerugian lagi, sebab telah mengadakan suatu cadangan pada periode sebelumnya.

Perusahaan yang menciptakan asumsi/account Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) antara lain :

  • Bank Umum Konvensional.
  • Bank Umum Syariah.
  • BPR Konvensional.
  • BPR Syariah.
  • Perusahaan Leasing.
  • Perusahaan Asuransi.
  • Koperasi Simpan Pinjam.
  • PT.Permodalan Nasional Madani.
  • Lembaga Penjamin Simpanan.

Perkiraan/account Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) harus dibuat oleh perusahaan yg banyak melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit.

Besarnya Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) harus dibuat oleh perusahaan berdasarkan ketentuan BI (Bank Indonesia) atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
  • Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2