Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan :

Bank Syariah yg dalam kegiatannya nir memberikan jasa pada kemudian lintas pembayaran.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) nir bisa dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah nir diizinkan buat membuka Kantor Cabang, tempat kerja perwakilan, dan jenis tempat kerja lainnya pada luar negeri.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki sang:

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia
  2. pemerintah daerah
  3. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencakup:

  • menghimpun dana dari masyarakat
  • menyalurkan dana kepada masyarakat
  • menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  • memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS
  • menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah selain memiliki kantor pusat juga diperbolehkan membuka :

  • Kantor Cabang.
  • Kantor Kas.
  • Kantor Kas Diluar Kantor.
Bentuk Badan Hukum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Perseroan Terbatas (PT).

Dalam struktur organisasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terdapat Dewan Pengawas yg bertugas memberikan petuah dan saran kepada dan mengawasi kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) supaya selalu sinkron menggunakan prinsip syariah

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2