Pengelolaan Dana Desa : BPK Racik Formula Audit
Ayo Bangun Desa -Pengalokasian dana desa senilai Rp60 triliun, yang digaungkan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terancam tak efektif akibat ketidaksiapan pengelola di daerah. Pengalokasian dana desa tersebut merupakan upaya untuk menggenjot produktivitas perekonomian di daerah.
Ilustrasi: Prinsip Utama Pengelolaan Dana Desa |
Penyaluran dana desa telah memasuki tahun kedua, namun transparansi masih menjadi persoalan yang tak sporadis menyeret sejumlah kepala wilayah menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan masih belum memperoleh formulasi yg tepat buat masuk dan melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa tadi.
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengungkapkan penggunaan dana desa relatif belum banyak tersentuh tangan forum auditor negara tersebut. Padahal tanpa kontrol dari BPK, pengelolaan dana desa bakal lebih riskan & rawan diselewengkan.
"Dimana ada aturan berdasarkan negara seharusnya diaudit BPK. Khusus dana desa kami sedang mencari formulasinya," ucapnya waktu berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (10/7).
Bahrullah berkata supervisi terhadap pengelolaan dana desa sangat krusial lantaran potensi penyelewengannya relatif tinggi. Di samping itu, berdasarkan pengalaman audit aturan dana desa yg berasal dari APBD, banyak kepala daerah yg ditahan lantaran menyelewengkan dana tadi.
"Isu-informasi misalnya ini yg akan kami fokuskan, karena dana desa merupakan keliru satu kebijakan menurut sisi fiskal buat menggenjot pembangunan wilayah, karenanya patut dijaga," jelasnya.
Perbaikan dapat dipercaya APBN sebagai agenda primer Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada 2 tahun terakhir, pemerintah pusat juga sudah melakukan penghematan pada kementerian agar belanja mengalir ke aktivitas yang produktif.
Kebijakan Sri Mulyani tidak lepas dari program Nawacita poin ketiga, yaitu menciptakan Indonesia berdasarkan pinggiran, pada mana pemerintah terus berupaya menaikkan kesejahteraan pada wilayah menggunakan mendongkrak porsi belanja transfer ke wilayah dan dana desa (TKDD).
Pada tahun ini porsi aturan TKDD tercatat Rp759,8 triliun, dari Rp710,3 triliun pada tahun kemudian. Sebagai perbandingan, belanja kementerian/forum pada RAPBN-P 2017 sebesar Rp773,1 triliun, namun penyerapannya diproyeksikan hanya Rp743,7 triliun.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memaparkan terdapat dua skema audit yg harus dilakukan BPK buat memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran.
"Dua skema audit yang mampu diterapkan dan paling mendesak adalah audit efektivitas dana desa serta audit keuangan," ucapnya.
Proses audit diharapkan sebagai bagian berdasarkan pengawasan implementasi dana desa. Pasalnya, kendati sudah masuk ke tahun kedua, impak terhadap pembangunan di wilayah jua belum terlalu terasa.
Oleh karena itu, melihat keterangan pada lapangan tersebut, seharusnya sejak awal BPK diberi kewenangan buat mengaudit dana desa. Namun, kebutuhan asal daya manusia pada forum auditor negara itu pula perlu dipikirkan.
"Untuk mensiasatinya BPK bisa menggandeng akuntan publik, mumpung sedang pembahasan anggaran 2018 pada DPR, usulan tambahan dana audit sanggup dimasukkan," jelasnya.
Dia menengarai potensi penyelewengan dana desa yg cukup tinggi sebagian bisa ditimbulkan minimnya pengetahuan aparatur desa pada menyusun laporan.
"Karena itu fungsi pendamping desa dioptimalkan. Edukasi menurut kementerian Desa terkait penyusunan laporan juga wajib terus ditingkatkan," tukasnya.
Sumber: koran.bisnis.com