NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA!
Monday, 8 June 2020
NPWP Hilang atau NPWP rusak adalah hal yang biasa terjadi. Kartu NPWP memiliki bentuk fisik yang sama dengan kartu-kartu tanda pengenal yang lain. Berbentuk kartu plastik dengan cetakan nomor NPWP dan identitas Anda.
Jika secara nir sengaja kartu NPWP hilang atau kartu NPWP rusak, Anda tidak perlu khawatir. Anda cukup melakukan cetak ulang atas NPWP yg hilang tadi. Anda pun tidak perlu melakukan pendaftaran balik jika NPWP hilang. Karena walaupun fisik kartu NPWP hilang ataupun rusak, tempat kerja pajak masih mempunyai data atas NPWP tadi.
Syarat Cetak NPWP Hilang Orang Pribadi
Untuk membuat kembali kartu NPWP hilang dapat dilakukan di kantor pajak (tidak bisa secara online seperti saat pembuatan baru). Yang harus Anda lakukan adalah- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
- Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
- Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
Syarat Cetak NPWP Rusak Orang Pribadi
- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
- Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
- Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Kartu NPWP lama yang ingin dicetak ulang
Syarat Cetak NPWP Hilang Perusahaan
- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
- Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
- Pengurusan NPWP Hilang perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Akta pendirian perusahaan
Syarat Cetak NPWP Rusak Perusahaan
- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak,
- Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda.
- Pengurusan NPWP rusak perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Kartu NPWP lama yang ingin dicetak ulang
- Akta pendirian perusahaan