Mendagri Perkirakan Dana Desa 2018 capai Rp103 triliun
Ayo Bangun Desa - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memperkirakan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2018 mencapai Rp103 triliun.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Foto: elshinta |
Angka tadi sekaligus menunjukkan adanya grafik peningkatan secara terus-menerus selama kurun saat empat tahun terakhir, yakni Rp20,8 triliun dalam tahun 2015, Rp46,9 triliun (2016), dan Rp60 triliun (2017), pungkasnya pada Wonosobo, Selasa.
Ia berkata hal tersebut dalam sambutan tertulis yg disampaikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan pada Peluncuran Kabupaten Wonosobo sebagai Percontohan Open Data Keuangan Desa & Seminar Nasional Data Terbuka & Partisipasi dalam Pembangunan Desa.
"Peningkatan alokasi anggaran tidak lepas dari bertambahnya jumlah desa berdasarkan tahun ke tahun karena adanya pemekaran," ucapnya.
Ia mengungkapkan pada 2015 jumlah desa di 33 provinsi Indonesia sebanyak 74.754 desa, lalu tahun 2017 meningkat sebagai 74.910 desa, & tahun 2018 diprediksi mencapai 75.000an desa lantaran adanya pemekaran.
Penambahan jumlah desa tadi, diantaranya 30 desa di Provinsi NTT & 43 desa pada Provinsi Sumatera Barat.
Ia menuturkan pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah buat membenahi daerah perdesaan. Salah satunya perkara kemiskinan. Hal ini ditunjukkan menggunakan data menurut Bapenas tahun 2015 yang menjelaskan bahwa dari 128,lima juta penduduk yang tinggal di desa, 14 persen di antaranya atau sebesar 17,94 juta merupakan penduduk miskin.
Oleh karenanya, katanya dana desa sebagai keliru satu upaya tepat buat mengentaskan aneka macam problematika yg terjadi sekaligus mempertinggi kesejahteraan warga hingga benteng pembangunan negara.
"Dana Desa dilakukan secara terpadu & menyeluruh antara pemerintah & warga . Tetapi, pemerintah pada hal ini harus memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan dan fasilitas," pungkasnya.
Ia berharap supaya tujuan acara bisa segera tercapai, pihaknya berpesan supaya aneka macam sektor misalnya kepolisian, kejaksaan, & aparatur lain untuk nir masuk terlalu dalam terlebih dahulu pada pengelolaan dana desa yang besarannya jika dirata-rata hanya Rp800 juta per desa per tahun.
"Termasuk KPK & BPK tidak perlu memeriksa. Namun melakukan pengawasan tentang bagaimana proses penyaluran menurut pemerintah dalam hal ini bupati ke masing-masing desa pada wilayahnya. Biarlah aparatur desa sanggup bebas menciptakan menggunakan kreasi mereka sendiri," ucapnya.
Bupati Wonosobo, Eko Purnomo mengungkapkan Pemkab Wonosobo sudah mewajibkan 236 desa yg terdapat buat menyediakan media yg memuat kabar anggaran desa.
Ia mengatakan saat ini sistem pengelolaan keuanganpun telah dilakukan secara digital melalui pelaksanaan Mitradesa yang dikembangkan sang Infest Yogyakarta dan terhubung menggunakan perangkat middleware di taraf kabupaten yang memungkinkan integerasi data menurut desa ke kabupaten untuk penilaian & supervisi.
"Informasi keuangan tersebut bisa diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui portal http://datadesa.Wonosobokab.Go.Id. Dengan ini rakyat bisa melihat besaran dana yang dikelola sang desa secara eksklusif," ucapnya.(Antara)