Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan , Bendahara , dan Orang Pribadi

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan, Orang Pribadi, dan Bendahara

Secara umum dapat kami sampaikan bahwa Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi ada tiga hal yaitu menghitung, membayar, dan melapor pajak. Namun masalahnya adalah Kewajiban Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak tidak sama untuk setiap pemilik kartu NPWP baik itu Perusahaan maupun Orang Pribadi. Untuk itu simak penjelasan kami berikut.

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak dilakukan sendiri oleh perusahaan Anda setiap bulannya. Untuk pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 untuk PPh Pot Put, dan tanggal 15 untuk PPh yang dibayar sendiri.

Sementara  Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan untuk laporan pajak ada dua jenis yaitu lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan. Lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPh maksimal tanggal 20 bulan beikutnya sementara lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya. Untuk lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan dapat dilakukan anata tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun berikutnya.

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang

NPWP Perusahaan Cabang ditandai dengan akhiran nomor NPWP dengan akhiran "001", "002", "003", dan seterusnya. Untuk NPWP pusat diakhiri dengan akhiran "000".

Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang hampir sama dengan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Pusat. Hanya saja buat jenis pajak yang wajib buat dilaporkan umumnya hanya PPh Pot Put saja. Untuk PPN ada yang wajib lapor ada pula yang tidak, tergantung kebijakan berdasarkan perusahaan pusat.

Apabila Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang atas PPN telah terpusat ke NPWP Induk, maka buat cabang nir perlu melaporkan PPN. Sementara Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang untuk lapor SPT Tahunan nir perlu dilakukan, relatif pusatnya saja yang melakukan pelopran SPT Tahunan.

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai

Jika pekerjaan Anda adalah karyawan atau pegawai maka Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Anda adalah yang paling gampang. Hal ini karena Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai untuk menghitung dan membayar pajak sudah otomatis dilakukan oleh pemberi kerja yang dalam hal ini adalah kantor atau perusahaan tempat Anda bekerja.

Tanpa Anda sadari setiap bulannya Anda sudah melakukan keajiban pajak dalam hal penghitungan dan pembayaran pajak yang otomatis dipotong dari gaji yang Anda terima. Sehingga Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai hanya tinggal melakukan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan yang dilakukan setahun sekali yang pada umumnya dilakukan dari tanggal 1 Januari Hingga 31 Maret Tahun berikutnya.

Pelaporan pajak melalui SPT Tahunan dapat Anda lakukan langsung ke kantor pajak atau secara online. Silahkan Anda pelajari bagaimana cara lapor pajak melalui SPT Tahunan di blog ini. Sudah kami buatkan tutorial lengkap. (Baca: Lapor Pajak Online)

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan

Yang dimaksud usahawan adalah Anda yang memiliki usaha atas nama Anda sendiri. Jenis usaha yang Anda jalankan bisa bermacam macam. Dari usaha atas keahlian khusus seperti dokter yang buka praktek atau juga untuk pekerjaan sebagai notaris. Anda yang bekerja sebagai freelance juga masuk kedalam kategori usahawan.

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dalam hal menghitung, membayar, dan melapor pajak Anda lakukan sendiri. Dalam sistem perpajakan hal ini dinamakan Self Assessment . Besarnya pajak yang harus Anda bayar tidak ditentukan oleh kantor pajak melaikan oleh Anda sendiri. Acuan cara menghitung pajak ada dalam Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.

Anda dapat mempelajari undang undang tersebut. Namun jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami isi undang undang, silahkan Anda datang langsung ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan langsung oleh Account Representative agar Anda bisa mendapat penjelasan lebih menyeluruh terkait Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan

Selanjtnya, sehabis Anda selesai menghitung pajak Anda, silahkan Anda membayar pajak tersebut. Kewajiban Wajib Pajak buat membayar pajak dilakukan setiap bulannya maksimal lepas 15 bulan berikutnya. Sebagai contoh, buat pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 15 Februari. Demikian pula buat bulan-bulan berikutnya.

Berbeda menggunakan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai yang cukup lapor pajak setahun sekali, buat Anda yang berprofesi menjadi usahawan kegiatan melapor pajak dibagi sebagai dua, yaitu usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 & yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013.

Untuk usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk melapor pajak cukup dilakukan setahun sekali yaitu lapor pajak melalui SPT Tahunan. Sementara yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013 Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk pelaporan pajak adalah lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan.

Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pelaporan pajak, kami sangat menyarankan agar Anda datang ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan langsung olehAccount Representative.

Kewajiban Wajib Pajak Bendahara

Yang dimaksud dalam kategori bendahara adalah bendahara pemerintah bukan bendahara swasta. Jadi jika ada sekolah swasta yang memiliki NPWP maka jenis NPWP tersebut bukan termasuk NPWP Bendahara. Bendahara memiliki kewenangan khusus di bidang perpajakan yaitu sebagai pemungut pajak.

Jenis pajak yg biasa ditemui sang Bendahara sehubungan dengan statusnya menjadi pemungut merupakan PPh pasal 22, PPh pasal 23, & PPN. Banyak sekali aturan terkait dengan jenis transaksi apa yg temasuk dalam jenis-jenis pajak tersebut.

Untuk ketika ini kami belum membuat artikel mengenai cara menghitung dan membayar pajak untuk bendahara. Anda sanggup membacanya sendiri di Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 atau pribadi ke tempat kerja pajak agar bisa menerima penjelasan.

Kewajiban Wajib Pajak Bendahara buat pembayaran pajak atas objek pajak pungutan dilakukan maksimal lepas 10 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pajak bulan januari aporisma Anda bayarkan lepas 10 Februari. Demikian juga buat bulan-bulan beikutnya.

Sementara Kewajiban Wajib Pajak Bendahara buat pelaporan pajak bulanannya dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk lapor tahunan dilakukan antara lepas 1 Januari sampai 30 April tahun berikutnya.

Wajib Pajak Harus Tahu

Jadi demikian yang dapat kami sampaikan untuk Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi. Dengan penjelasan kami di atas tentu belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan Anda terkait dengan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi.

Setidaknya saat ini Anda sudah memahami secara garis besar Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi yang Anda miliki. Inti dari Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi adalahmenghitung, membayar, dan melapor pajak. Namun dikarenakan sangat luasnya topik ini, maka akan kami sambung di artikel selanjutnya.

Dan sebagai penutup, perlu Anda tahu jika Anda tidak memenuhi setiap ketentuan tentang penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak ini, maka ada sanksi untuk setiap pelanggarannya. Jadi mohon perhatikan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi jika Anda sudah memiliki kartu NPWP. (Baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2