Kejari Banda Aceh Bentuk Tim Investigasi Dana Desa
INFODES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membentuk tim investigasi dugaan penyimpangan anggaran dana gampong atau ADG yang dilaporkan masyarakat.
"Kami telah membangun tim pemeriksaan yg akan memeriksa dugaan penyimpangan ADG yang dilaporkan masyarakat," istilah Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Rabu.
Penyelewengan Dana Desa/ Ilustrasi |
Laporan disampaikan Jumat (21/7) pekan kemudian dengan terlapor keuchiek atau kepala desa setempat. Laporan disampaikan secara tertulis, lengkap dengan dokumen ADG, kata Husni Thamrin.
Laporan yang disampaikan tadi, lanjut beliau, terkait dugaan penyimpangan aturan desa menurut tahun 2013 sampai 2016. Ada beberapa poin dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Di antaranya dana hibah lomba desa tahun 2014 sebesar Rp65 juta, uang sewa tempat tinggal milik desa sebesar Rp30 juta, pengadaan sewa molen atau mesin pengaduk semen fiktif, dan lainnya.
"Tim investigasi ini dibuat buat menindaklanjuti laporan rakyat. Tim bertugas mengumpulkan data dan fakta terkait perkara yg dilaporkan tadi," kata Husni Thamrin.
Husni Thamrin menegaskan, bila nantinya memang ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, tentu akan diusut sampai tuntas. Begitu jua kebalikannya, apabila nir terdapat bukti, kejaksaan akan mengungkapkan hasil investigasi pada warga yg melaporkannya.
"Tim investigasi akan mencari kebenaran, apakah yang dilaporkan ini sahih adanya atau nir. Jadi, kami belum sanggup menyimpulkannya sekarang lantaran tim investigasi baru akan bekerja," istilah Husni Thamrin. (Ant)