Kartu Indonesia 1 (Kartin1)
Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan Kartu Indonesia 1 atau disingkat Kartin1. Kartu Indonesia 1 untuk saat ini belum dikeluarkan secara resmi. Kemungkinan Kartu Indonesia 1 adalah sebagai pengganti kartu NPWP. Karena selain untuk fungsi perpajakan, Kartu Indonesia 1 dapat juga digunakan untuk pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu kredit, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Manfaat Kartu Indonesia 1
Sebagai gambaran awal, Kartu Indonesia 1 yang berfungsi sebagai multi-card ini memiliki fungsi untuk menggantikan atau menyatukan fungsi dari kartu-kartu identitas yang lain. Berikut adalah manfaat Kartu Indonesia 1 saat sudah diluncurkan nanti- Kartu multi-identitas ini dibuat supaya memudahkan masyarakat dalam penggunaan satu kartu.
- Loyalti program bagi pemilik kartu tersebut.
- Kartu ini akan menjadi kartu tax clearance. Hal itu sesuai dengan peraturan yang menyatakan dalam memberikan pelayanan, institusi negara harus mengaitkan dengan kewajiban perpajakan.
- Untuk pelayanan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan
- Kartu ini akan diintegrasikan dengan kartu-kartu subsidi yang sudah dibagikan pemerintah.
Lantaran Kartu Indonesia 1 adalah sebuah terobosan baru, kemungkinan besar pada tahap-tahap awal ini fungsi menurut Kartu Indonesia 1 belum akan berjalan misalnya yang diinginkan. Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan saat buat berkoordinasi dengan pihak-pihak yang nantinya akan terhubung pada Kartu Indonesia 1. Melihat kemudahan yg ditawarkan Kartu Indonesia 1 menciptakan aku pribadi ingin segera melihat kelanjutan berdasarkan terobosan ini.
Kartu Indonesia 1 adalah kartu multifungsi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administarif khususnya dalam hal identitas dan perijinan. Walaupun belum secara resmi dikeluarkan, Kartu Indonesia 1 sudah mulai diperkenalkan awal tahun ini.
Pemerintah pun sudah mulai berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan atas Kartu Indonesia 1 ini. Mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, BPJS, perbankan, dan juga Asuransi. Untuk saat ini sudah ada yang menyatakan kesanggupannya untuk ikut dalam program ini. Namun beberapa masih mempertimbangkan hal-hal teknis jika Kartu Indonesia 1 sudah dikeluarkan nantinya.
Bagaimana Penerapan Kartu Indonesia 1
Seperti kita ketahui bersama, setiap kartu identitas yang Anda miliki memiliki nomor unik yang berbeda satu dengan lainnya. Bagaimana caranya menggabungkan data yang ada jika setiap kartu memiliki nomornya masing-masing.Menurut pendapat kami, ada dua opsi yang mungkin bisa dilakukan yaitu mengeluarkan angka kartu baru atas Kartu Indonesia 1 ini, atau opsi kedua merupakan menggabungkan kartu yg lain ke keliru satu kartu yg telah ada.
Apabila pemerintah tetapkan buat menciptakan nomor kartu baru atas Kartu Indonesia 1 maka kartu identitas Anda yang lama entah itu NPWP, KTP, SIM, atau kartu BPJS, sudah nir lagi bisa dipakai. Lantaran semua kartu ini akan melebur menjadi satu kartu yaitu Kartu Indonesia 1 .
Sementara jika opsi kedua yang diambil yaitu dengan menggabungkan kartu yang lain ke salah satu kartu yang sudah ada, maka seharusnya kartu yang lain juga masih dapat dipergunakan. Karena logikannya hanya mensinkronkan layanan satu ke layananan yang lainnya. Jika opsi ini yang diambil, maka KTP lah yang paling masuk akal untuk dijadikan Kartu Indonesia 1. Sehingga dengan menunjukkan KTP saja kita sudah dapat mendapatkan segala bentuk layanan dari pemerintah.
Kartu Indonesia 1 Bukan Hal Baru
Penggabungan kartu identitas ini bukan lah hal baru. Sebelum Kartu Indonesia 1 diperkenalkan, sudah ada wacana yang sama yang sempat mencuat saat masa peralihan ke e-KTP. Saat itu sudah ada pembahasan ke beberapa instansi terkait dengan penerapan e-KTP untuk identitas semua keperluan. Namun mungkin saat itu masih terkedala masalah teknis atau mungkin juga masalah peraturan sehingga program itupun belum bisa direalisasi.Yang perlu digarisbawahi merupakan sejak berlakunya e-KTP, sebenarnya data identitas kependudukan diri kita telah mulai disinkronkan menggunakan data bukti diri yg lain. Sebagai contoh merupakan saat Anda ingin membuat NPWP. Saat ini data perpajakan & data kependudukan milik Kementrian Dalam Negeri sudah saling melengkapi. Sehingga hanya dengan memberitahuakn e-KTP saja tempat kerja pajak sanggup mengetahui data NPWP Anda.
Negara Lain Sudah Menerapkan
Selain bukan merupakan wacana baru, ternyata sudah ada negara lain yang menerapkan hal serupa. Sebut saja Amerika Serikat. Negara ini sudah memberlakukan Kartu Tanda Penduduknya sebagai kartu untuk perpajakan juga. Sehingga untuk yang sudah memiliki KTP otomatis dapat melaksanakan administrasi perpajakan juga.Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa, wacana tentang Kartu Indonesia 1 adalah realitistis dan dapat diberlakukan. Tinggal bagaimana pemerintah melihat hal ini. Semoga Kartu Indonesia 1 bukan hanya sebatas wacana saja agar di masa depan urursan administratif pemerintah tidak lagi berbelit dan lama.