Kantor Pajak Buka Sabtu Minggu Untuk Pelayanan Tax Amnesty
Jam kerja kantor pajak pulang ditambah. Hal ini dikarenakan buat memberikan fasilitas pelayanan Tax Amnesty. Apabila pada hari biasa tempat kerja pajak buka berdasarkan hari senin hingga jumat menggunakan jam pelayanan mulai jam 08.00 sampai 16.00, maka spesifik buat tahun 2016 ini kantor pajak akan tetap memberikan pelayanan di hari sabtu. Untuk jam pelayanan pajak pada hari sabtu ini diberikan mulai jam 08.00 sampai jam 14.00 dan mulai berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2016.
Bukan Yang Pertama
Jam kerja kantor pajak tidak lah bersifat mutlak. DJP tercatat beberapa kali mengubah jam kerja kantor pajak untuk memberikan pelayanan pajak. Sebagai contoh saja, tahun 2015 kemarin sempat DJP memerintahkan pegawainya untuk masuk kantor hingga pukul 19.00. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target penerimaan pajak yang terus naik setiap tahunnya. Aturan ini berlaku hingga akhir 2015.Selanjutnya, pada akhir-akhir batas pelaporan SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan, DJP kembali memerintahkan para pegawainya untuk memberikan pelayanan pajak hingga malam hari. Bahkan di beberapa kantor pajak ada yang memberikan pelayanan pajak hingga jam 24.00 waktu setempat ( Kantor Pajak Buka Sampai Jam 7 Malam )