KANTOR PAJAK BUKA HARI SABTU? CEK DISINI JADWALNYA!

KANTOR PAJAK BUKA HARI SABTU? CEK DISINI JADWALNYA! - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KANTOR PAJAK BUKA HARI SABTU? CEK DISINI JADWALNYA!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel kantor-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KANTOR PAJAK BUKA HARI SABTU? CEK DISINI JADWALNYA!

Link : KANTOR PAJAK BUKA HARI SABTU? CEK DISINI JADWALNYA!

KANTOR PAJAK BUKA HARI SABTU? CEK DISINI JADWALNYA!

Sabtu Buka? Jadwal Hari Kerja Kantor Pajak

Hari sabtu kantor pajak buka? Sebenarnya tidak, namun dalam keadaan tertentu bisa saja di hari sabtu kantor pajak buka pelayanan pajak. Hari kerja kantor pajak seluruh Indonesia sudah ditentukan sama yaitu pada hari senin sampai jumat. Untuk jam pelayanan ditentukan sebagai berikut

  1. Senin ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat)
  2. Selasa ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat)
  3. Rabu ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat)
  4. Kamis ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat)
  5. Jumat ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat)
  6. Sabtu ~ Kantor Pajak LIBUR
  7. Minggu ~ Kantor Pajak LIBUR

Hari kerja tempat kerja pajak ini akan selalu sama dan berlaku di kantor pajak semua Indonesia kecuali terjadi keadaan yang memaksa (force majeur). Contoh keadaan memaksa yg mengakibatkan hari kerja tempat kerja pajak berubah adalah

  1. Terjadi musibah bencana alam di kantor pajak tertentu
  2. Kantor Pajak terbakar
  3. Aplikasi atau sistem administrasi kantor pajak macet total
  4. Batas pelaksanaan Tax Amnesty
  5. Batas pelaksanaan program perpajakan dari pemerintah
  6. Dan yang paling sering adalah batas pelaporan SPT Tahunan

Sabtu Buka Karena Keadaan Memaksa

Sedikit kami ceritakan kondisi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir terkait dengan jam pelayanan dan jam kerja kantor pajak.

Jam kerja kantor pajak pratama adalah 08.00 - 16.00. Namun terkait permintaan EFIN dan DJP Online serta kewajiban lapor pajak melalui SPT Tahunan orang pribadi, maka pada tanggal 30-31 Maret 2016,kantor pajak buka sampai pukul 19.00(7 Malam) untuk memberikan palayanan pajak bagi masyarakat.

Hal seperti ini merupakan tradisi bertahun-tahun. Setiap tahunnya, ketika akhir waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak selalu memberikan extra time (waktu tambahan) agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Apabila lepas 30 dan 31 Maret jatuh dalam hari kerja, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawainya buat bekerja dengan tambahan ketika, bahkan umumnya jam pelayanan pajak sanggup diperpanjang hingga pukul 21.00.

Berbeda hal nya jika tanggal 30 dan 31 Maret jatuh pada hari libur, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawainya untuk tetap membuka pelayanan di kantor pelayanan pajak pratama aga masyarakat tetap bisa melapor pajak, biasanya hanya sampai jam 14.00 (2 siang) untuk hari libur.

Keadaan Memaksa di Tahun 2016

Walaupun Jam Kerja Kantor Pajak Pratama menjelang akhir maret hingga malam hari, namun perlu Anda sekalian ketahui bahwa pada jam tambahan ini pegawai pajak hanya menerima pelayanan pajak terkait dengan Pelaporan SPT Tahunan. Jika Anda mau mengurus lapor SPT Masa atau cetak ulang NPWP yang hilang, maka tidak dapat dilakukan pada waktu-waktu ini.

Pada Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-09/PJ/2016 dijelaskan hal-hal sebagai berikut

  • Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan adalah Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP dan KP2KP; Pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP (1500200).
  • Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
  • Batas waktu dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
Seperti itu lah yang dapat saya sampaikan tentang jam pelayanan pajak pada tanggal 30 dan 31 Maret 2016. Intinya adalah extra time ini hanya untuk pelayanan SPT Tahunan serta sesuai dengan SE-09/PJ/2016 maka batas pelaporan hingga pukul 19.00 bisa diperpanjang sampai selesai.

Hari Kerja Kantor Pajak Pratama 2018

Apakah di tahun ini kantor pajak buka hari sabtu? Mungkin saja, namun untuk jadwal hari kerja kantor pajak di tahun 2018 ini belum ada pengumuman khusus dari pemerintah. Artinya untuk saat ini hari kerja dan jam pelayanan kantor pajak mengacu pada aturan umum yaitu hari kerja pada hari senin sampai jumat, sementara jam pelayanan dimulai dari jam 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB).

Apabila pada akhir maret ini ternyata terdapat perubahan hari kerja juga jam pelayanan, maka akan kami informasikan pada artikel ini. Atau Anda sanggup memantau fanpage kami pada https://www.Facebook.Com/PajakBro buat mendapatkan kabar paling update terkait hari kerja kantor pajak pada tahun 2018 ini.

UPDATE! Kantor Pajak Buka Hari Sabtu

Seperti ulasan di atas, kantor pajak mungkin saja buka hari sabtu, dan hari ini (20 Maret 2018) kami mendapat warta update bahwa hari sabtu tempat kerja pajak buka , namun perlu diingat, bahwa untuk pelayanan pajak hari sabtu khusus untuk pelaporan SPT Tahunan baik yang dilakukan secara online maupun manual serta pelaporan harta pasca Tax Amnesty 2016/2017, silahkan simak infografis berikut ini

Kantor Pajak Buka Hari Sabtu

Kantor Pajak Buka Hari Sabtu

Kantor Pajak Buka Hari Sabtu

Demikianlah Artikel KANTOR PAJAK BUKA HARI SABTU? CEK DISINI JADWALNYA!

Sekianlah artikel KANTOR PAJAK BUKA HARI SABTU? CEK DISINI JADWALNYA! Kali ini, mudah-mudahan sanggup memberi manfaat untuk anda seluruh. Baiklah, hingga jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KANTOR PAJAK BUKA HARI SABTU? CEK DISINI JADWALNYA! dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/08/kantor-pajak-buka-hari-sabtu-cek-disini_12.html

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2