Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh terdiri :

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh buat Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup :
  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha dan Pekerjaan Bebas  disebut juga Formulir 1770.
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi  sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp.60.000.000,- setahun atau kurang dari Rp.60.000.000 tetapi mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 S.
  3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi  sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto Rp.60.000.000,- atau kurang dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 SS.
  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak  Badan meliputi :
  1. SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah disebut juga Formulir 1771.
  2.  SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disebut juga Formulir 1771/$.

Formulir SPT Tahunan disediakan secara perdeo oleh Kantor Pelayanan Pajak, jadi setiap Wajib Pajak apabila akan melaporkan SPT Tahunan bisa meminta Formulir SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak.

Saat ini untuk melaporkan SPT Tahunan sanggup menggunakan sarana :

  1. Menggunakan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun e-SPT Tahunan PPh Badan.
  2. Melalui e-filling.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2