Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Sunday, 14 June 2020
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh terdiri :
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh buat Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup :
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha dan Pekerjaan Bebas disebut juga Formulir 1770.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp.60.000.000,- setahun atau kurang dari Rp.60.000.000 tetapi mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 S.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan Swasta/Karyawan BUMN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan PNS,TNI ,POLRI dengan Penghasilan Bruto Rp.60.000.000,- atau kurang dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain disebut juga Formulir 1770 SS.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan meliputi :
- SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah disebut juga Formulir 1771.
- SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disebut juga Formulir 1771/$.
Formulir SPT Tahunan disediakan secara perdeo oleh Kantor Pelayanan Pajak, jadi setiap Wajib Pajak apabila akan melaporkan SPT Tahunan bisa meminta Formulir SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak.
Saat ini untuk melaporkan SPT Tahunan sanggup menggunakan sarana :
- Menggunakan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun e-SPT Tahunan PPh Badan.
- Melalui e-filling.
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan