Gubernur Usul Transfer Dana Desa Gunakan Specific Grant
Ayo Bangun Desa - Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengusulkan kebijakan transfer penyaluran dana desa menggunakan spesific grant. Kebijakan ini penting dilakukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya beli masyarakat desa.
Dana Desa/Ilustrasi |
Pakde Karwo mengungkapkan, menggunakan pola specific grant maka alokasi dana desa bisa dibagi menjadi 60 persen pembangunan fisik & 40 persen buat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian akan terjadi ekuilibrium antara pembangunan ekonomi dan pertumbuhan daya beli rakyat.
"Jalan-jalan desa poly yg dipaving tetapi pavingnya beli di kota, sehingga dananya justru pindah ke kota. Seharusnya dana desa ini bisa memberilkan multiplier effect bagi rakyat desa," ungkapnya.
Dia menambahkan, implementasi penyaluran dana desa selama ini memakai metode block grant atau diserahkan pada ketua desa (kades). Sehingga, pengalokasian dana desa dominan buat pembangunan infrastruktur atau fisik, sedangkan buat pemberdayaan warga nisbi kecil.
"Berdasarkan berita umum yang dilakukan Pak Presiden pada Tuban, 82 persen dana desa dipakai buat pembangunan fisik, bahkan di Jatim hampir 84 persen buat fisik," terangnya.
Pakde Karwo pula mengusulkan, agar kades nir lagi menjadi penanggungjawab primer anggaran, lantaran banyak tugas-tugasnya pada memberikan pelayanan pada warga akan terganggu.
Menurutnya, penanggungjawab dana desa mampu diserahkan pada sekretaris desa (sekdes) selaku aparatur sipil negara (ASN). "Dana desa pada Jatim sudah ditransfer ke 30 kab/kota, namun saat ini belum diketahui pasti berapa realisasinya. Oleh sebab itu peran sekdes wajib dimaksimalkan buat membantu administrasi pertanggungjawaban dana desa," tegasnya.
(Baca: Desa tidak akan maju, kalau sekdes tidak paham tugas)
Terkait DAK, Pakde Karwo meminta perlu adanya bimbingan teknis pada usulan & verifikasi penyaringan awal usulan dari dinas/perangkat wilayah. Selain itu juga perlu dibuatkan pedoman verifikasi menjadi acuan Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada melakukan pembuktian usulan DAK.
"Bimbingan teknis tadi dibutuhkan, karena selama ini pengusulan proyek daerah belum berbasis prioritas, dan dalam mengisi pagu dana usulan masih ditemukan poly kesalahan," jelasnya.
Pakde Karwo menambahkan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK pula perlu segera dibuat & usahakan dikeluarkan sang Kemenkeu & Bappenas. Pembuatan juknis tadi dibutuhkan terbit selesainya koordinasi dengan Kementrian Teknis, sebagai akibatnya terbitnya bisa bersamaan menggunakan Perpres tentang rincian APBN. "Yang terpenting harus ada sinkronisasi antara alokasi aturan dalam Perpres mengenai rincian APBN menggunakan realisasi tranfer pendapatan tadi ke pemerintah wilayah," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Perbendaharaan Provinsi Jatim R. Wiwin Istanti membicarakan, rakor tersebut bertujuan buat meningkatkan koordinasi dan peran baru tempat kerja pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) menjadi penyalur DAK Fisik & dana desa antara Kanwil Perbendaharaan menggunakan pemprov Jatim. Di samping itu, buat melakukan pemantauan persiapan penyaluran DAK Fisik triwulan II yg akan segera dilakukan.
Wiwin mengungkapkan, menurut data yang ada hingga dengan tanggal 10 Mei 2017 DAK Fisik telah disalurkan sebesar Rp 1,24 triliun atau 30 % menurut total pagu DAK Fisik.
Sedangkan buat dana desa sampai menggunakan lepas 8 Juni 2017 sudah disalurkan sebesar Rp 3,8 triliun atau 60 persen berdasarkan total pagu dana desa. "Kami masih wajib memastikan kelengkapan-kelengkapan penyaluran dana desa mampu dilengkapi sesuai saat atau timeline yg ditetapkan," terangnya.
Kegiatan tersebut dihadiri sang 15 kepala KPPN yang beredar di Jatim serta 39 Kepala BKPAD pada seluruh Jatim.(Beritajatim.Com)