Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak adalah :

menjadi sarana buat melaporkan & mempertanggungjawabkan pajak yg dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak antara lain :

  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26
  2. SPT Masa PPh Pasal 22
  3. SPT Masa PPh Pasal 23/26
  4. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
  5. SPT Masa PPh Pasal 15
  6. SPT Masa PPN

Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dengan sahih, lengkap, dan kentara mencakup :

  • benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  • jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Artikel Y ang P erlu D iketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2