Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Tuesday, 2 June 2020
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak adalah :
menjadi sarana buat melaporkan & mempertanggungjawabkan pajak yg dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak antara lain :
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT Masa PPh Pasal 15
- SPT Masa PPN
Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dengan sahih, lengkap, dan kentara mencakup :
- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Artikel Y ang P erlu D iketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel-Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :