Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter
Thursday, 11 June 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Darimanakah Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter ?
- Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019, 2018, 2017 & 2016 adalah sebagai berikut:
- Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 50 % adalah berdasarkan PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran I PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan klik di :
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto .
- Contoh Perhitungan Penghasilan Neto untuk Dokter :
- Dokter Aditya adalah seorang dokter umum yang hanya memperoleh penghasilan dengan membuka praktek dokter dirumahnya.
- Penghasilan kotor dari praktek dokter umum selama tahun 2019 sebesar Rp.400.000.000,00.
- Maka penghasilan neto untuk tahun pajak 2019 sebesar : 400.000.000 x 50 % = 200.000.000.
- Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 sampai menggunakan Tahun Pajak 2015 merupakan sebagai berikut :
- Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 40 % adalah berdasarkan KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
- Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000.
- Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 selengkapnya silahkan klik di :
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :