Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

  • Darimanakah Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter ?

  • Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019, 2018, 2017 & 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 50 % adalah berdasarkan PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  2. Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran I PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  3. Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan klik di :
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto .
  • Contoh Perhitungan Penghasilan Neto untuk Dokter :
  1. Dokter Aditya adalah seorang dokter umum yang hanya memperoleh penghasilan dengan membuka praktek dokter dirumahnya.
  2. Penghasilan kotor dari praktek dokter umum selama tahun 2019 sebesar Rp.400.000.000,00.
  3. Maka penghasilan neto untuk tahun pajak 2019 sebesar : 400.000.000 x 50 % = 200.000.000.
  • Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 sampai menggunakan Tahun Pajak 2015 merupakan sebagai berikut :
  1. Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 40 % adalah berdasarkan KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
  2. Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000.
  3. Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 selengkapnya silahkan klik di :
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2