Contoh Makalah Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam
Pada model makalah etika bisnis berikut mengangkat judul pada perspektif Islam yakni : Etika Bisnis Dalam Prespektif Al Qur?An Dalam Menyongsong Tantangan Bisnis Di Masa Depan
A. PENDAHULUAN
Bisnis telah menjadi aspek krusial dalam hayati insan. Sangat lumrah jika Islam memberi tuntunan dalam bidang bisnis. Usaha mencari laba sebesar-banyaknya bahkan ditempuh menggunakan cara nir etis telah sebagai kesan bisnis yang jelek. Etika usaha sangat urgen buat dikemukakan dalam era globalisasi yg terjadi di banyak sekali bidang & kerap mengabaikan nilai-nilai etika dan moral. Oleh karenanya, Islam sangat menekankan agar kegiatan bisnis tidak semata-mata sebagai alat pemuas keinginan namun lebih dalam upaya membangun kehidupan seimbang disertai perilaku positif bukan destruktif. Penulisan makalah ini bertujuan mengkaji etika usaha menurut sudut pandang Al Qur?An pada upaya membangun usaha Islami menghadapi tantangan usaha di masa depan. Kesimpulannya, Bisnis dalam perspektif Al Qur?An diklaim menjadi aktivitas yg bersifat material sekaligus immaterial. Suatu bisnis bernilai bila secara seimbang memenuhi kebutuhan material dan spiritual, jauh dari kebatilan, kerusakan dan kezaliman. Akan namun mengandung nilai kesatuan, ekuilibrium, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kebenaran, kebajikan dan kejujuran.
Al Qur?An menjadi sumber nilai, sudah memberikan nilai-nilai prinsipil buat mengenali konduite-perilaku yang bertentangan menggunakan nilai-nilai al-Qur?An khususnya dalam bidang bisnis. Awalnya, etika usaha muncul ketika kegiatan usaha kerap sebagai sorotan etika. Menipu, mengurangi timbangan atau takaran, adalah contoh- model konkrit kaitan antara etika dan usaha. Fenomena-kenyataan itulah yg menjadikan etika usaha mendapat perhatian yang intensif sampai menjadi bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri. (George, 1986: 43). Bisnis sudah terdapat dalam sistem dan struktur dunianya yang standar buat mencari pemenuhan hidup. Sementara, etika merupakan disiplin ilmu yg berisi patokan-patokan tentang apa-apa yang benar atau keliru, yg baik atau buruk, sebagai akibatnya dianggap tidak seiring dengan sistem & struktur usaha (Rahardjo,1995:2). Kesangsian-kesangsian inilah yg melahirkan mitos bisnis amoral atau tidak beretika
B. Etika dan Bisnis Dalam Islam
Al-Qur?An dari sudut pandang isinya, lebih poly membahas tema-tema tentang kehidupan insan baik pada tataran individual maupun kolektivitas. Hal ini dibuktikan bahwa, tema pertama dan tema terakhir dalam al- Qur?An merupakan mengenai perilaku insan (Rahman, 1992: 59). Etika berasal dari kata Yunani ethos yang berarti adat norma atau norma (Sonny Keraf, 1991: 14). Dalam pemahaman umum, etika selalu dikaitkan menggunakan kebiasaan hayati yg baik, yang berlaku dalam diri sendiri, dan pada masyarakat. Dalam pengertian yg lain, etika diartikan menjadi sistem atau kode yg dianut (Dahlan Yacub,2001:154). Terminologi lain yg dekat dengan pengertian etika, adalah moralitas. Term ini asal menurut bahasa Latin mos, & bentuk jamaknya mores, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Walaupun terminologi ini dari dari dua bahasa yang tidak sinkron, kedua-duanya mempunyai titik temu, yaitu istiadat kebiasaan yg baik yang harus dijunjung tinggi oleh individu atau masyarakat. Oleh karena itu, individu atau gerombolan masyarakat yang nir menjunjung tinggi nilai tadi dapat dikatakan nir beretika atau nir bermoral. Dalam bahasa Arab, kata etika atau moralitas dianggap al-khuluq dan jamaknya al-akhlaq , yg berarti usaha insan buat membiasakan diri dengan tata cara norma yang baik, mulia & utama (Al-Raghib,tt:159) Terminologi al-khuluq itu sendiri asal dari istilah dasar al-khalq, yang berarti menciptakan (Lewis,tt: 520). Dengan demikian seseorang dikatakan berakhlak atau bermoral yang baik, karena ia membiasakan diri dengan norma norma yg baik, yang seakan-akan dia dilahirkan & diciptakan pada keadaan demikian.
Kemudian, bagaimanakah pandangan Al Qur?An mengenai usaha? Bisnis merupakan keliru satu hal yang amat krusial pada kehidupan insan. Tidak heran apabila Islam yg bersumber dalam al-Qur?An & Sunnah Nabi SAW memberi tuntunan menyeluruh berkaitan dengan interaksi pada bidang bisnis dagang. Rasulullah SAW yg diutus oleh Allah SWT sebagai penyempurna akhlak juga memberi tuntunan yang berkaitan menggunakan usaha. Al-Qur?An pada mengajak insan buat mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalamsegala aspek kehidupan acapkali menggunakan kata- istilah yg dikenal dalam dunia usaha, seperti jual-beli, untung-rugi dan sebagai- nya (al-Taubah, 9: 111). Dari sudut pandang terminologi mengenai usaha, Al-Qur?An memiliki istilah-istilah yang mewakili apa yang dimaksud dengan usaha. Diantaranya merupakan al- tijarah, al-bai?U, tadayantum, dan isytara. Istilah tijarah, berawal dari istilah dasar tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan, perniagaan, atti-jariyy wal mutjariyy; tentang perdagangan atau perniagaaan (al-Munawwir, 1984: 139). Istilah pada atas dipahami dalam 2 sisi. Pertama, dipahami menggunakan perdagangan yaitu dalam surat al-Baqarah: 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian generik.
Yang menarik dalam pengertian-pengertian ini, dihubungkan menggunakan konteksnya masing-masing merupakan bahwa pengertian perniagaan tidak hanya herbi hal-hal yang bersifat material, tetapi kebanyakan berdasarkan pengertian perniagaan lebih tertuju kepada hal yang bersifat immaterial-kualitatif. Yang menampakan makna perniagaan pada konteks material contohnya disebutkan pada al-Qur?An surat al-Taubah: 24, an-Nur: 37, al-Jumu?Ah: 11. Adapun perniagaan pada konteks material sekaligus immaterial terlihat pada pemahaman tijarah pada beberapa ayat Al-Qur?An yaitu pada surat Fatir: 29. Demikian pula istilah al-bai? Dipakai al-Qur?An, dalam pengertian jual beli yang halal, dan larangan buat memperoleh atau mengembangkan harta benda dengan jalan riba. (al-Baqarah: 275).
Adapun kata baya?Tum, bibai?Ikum (al-Taubah 9:111) dan tabaya?Tum (al- Baqarah: 282), digunakan dalam pengertian jual beli yang dilakukan dengan ketelitian & dipersaksikan menggunakan terbuka dan menggunakan tulisan. Jual beli pada sini nir hanya berarti jual beli sebagai aspek usaha tetapi pula jual beli antara insan dan Allah yaitu saat manusia melakukan jihad pada jalan Allah, meninggal syahid, menepati perjanjian menggunakan Allah, maka Allah membeli diri dan harta orang mukmin menggunakan syurga. Jual beli yang demikian dijanjikan oleh Allah dengan syurga & dianggap kemenangan yang akbar. Uraian di atas menjelaskan bahwa, pertama, al-Qur?An memberikan tuntunan bisnis yg kentara yaitu visi bisnis masa depan yang bukan semata-mata mencari keuntungan sesaat, melainkan mencari keuntungan yg hakiki baik dan menjadikan baik jua bagi kesudahannya. Kedua, Keuntungan bisnis berdasarkan al-Qur?An bukan semata- mata bersifat material namun bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih mengutamakan hal yg bersifat immaterial atau kualitas. Ketiga, bahwa usaha bukan semata- mata berhubungan dengan manusia tetapi jua berhubungan dengan Allah.
C. Perilaku Bisnis Yang Menyimpang Menurut Al Qur’an
D. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islam
E. Upaya Mewujudkan Etika Bisnis Islami Menghadapi Tantangan Bisnis Masa Depan
Lantaran itu upaya mewujudkan etika bisnis buat membentuk bisnis yang islami yang harus di lakukan adalah pertama, suatu rekonstruksi pencerahan baru tentang bisnis. Pandangan bahwa etika usaha menjadi bagian tak terpisahkan atau menyatu merupakan struktur mendasar sebagai perubah terhadap anggapan dan pemahaman mengenai pencerahan sistem usaha amoral yang sudah memasyarakat. Bisnis dalam al-Qur?An diklaim menjadi kegiatan yang bersifat material sekaligus immaterial. Sehingga suatu bisnis bisa disebut bernilai, apabila ke 2 tujuannya yaitu pemenuhan kebutuhan material & spiritual telah dapat terpenuhi secara seimbang. Dengan pandangan kesatuan bisnis dan etika, pemahaman atas prinsip-prinsip etika Suatu bisnis bernilai, bila memenuhi kebutuhan material dan spiritual secara seimbang, tidak mengandung kebatilan, kerusakan & kezaliman. Akan tetapi mengandung nilai kesatuan,ekuilibrium, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kebenaran, kebajikan dan kejujuran, dengan demikian etika usaha bisa dilaksanakan oleh siapapun. Ke 2, yang patut dipertimbang- kan dalam upaya mewujudkan etika usaha buat membentuk tatanan usaha yg Islami yaitu diharapkan suatu cara pandang baru pada melakukan kajian-kajian keilmuan tentnag bisnis dan ekonomi yg lebih berpijak dalam kerangka berpikir pendekatan normative etik sekaligus empirik induktif yang mengedepankan penggalian & pengembangan nilai-nilai Al Qur?An, supaya dapat mengatasi perubahan & pergeseran zaman yang semakin cepat. Atau pada kategori pengembangan ilmu pengetahuan modern harus dikembangkan pada pola pikir abductive pluralistic (Abdullah, 2000: 88-94).
F. KESIMPULAN
Untuk bisa mewujudkan etika usaha dalam membangun tatanan bisnis yang Islami yaitu:
- Bisnis baik sebagai aktivitas individual, organisasi atau perusahaan, bukan semata-mata bersifat duniawi. Akan tetapi sebagai aktivitas yang bersifat material sekaligus immaterial. Suatu bisnis bernilai apabila memenuhi kebutuhan material dan spiritual secara seimbang, tidak mengandung kebatilan, kerusakan dan kezaliman tetapi mengandung nilai kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kebenaran, kebajikan dan kejujuran. Sehingga dengan ketiga prinsip landasan praktek mal bisnis diatas, dapat dijadikan tolok ukur apakah suatu bisnis masuk ke dalam wilayah yang bertentangan dengan etika bisnis atau tidak. Pahami pula pengertian dan prinsip etika bisnis.
- Diperlukan suatu cara pandang baru dalam melakukan kajian-kajian keilmuan tentang bisnis dan ekonomi yang lebih berpijak pada paradigma pendekatan normatif etik sekaligus empirik induktif yang memprioritaskan penggalian dan pengembangan nilai-nilai Al Qur’an, agar dapat mengatasi perubahan dan pergeseran zaman yang terus berlangsung
G. DAFTAR PUSTAKA
Al-Asfahani, Al-Raghib, tt. Mu?Jam Mufradat Alfad al-Qur?An, Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Maraghi, Mustafa.1998, Tafsir Al- Maraghi, Semarang: Toha Putra.
As-Sahdr, M. Baqir, 1993. Sejarah dalam Persfektif al-Qur?An, sebuah anali-sis, Jakarta: Pustaka Hidayah.
Beekun, Rafiq Issa, 1997. Islamic Business Ethict, Virginia: International In- stitute of Islamic Thought.
George, Ricard T De, 1986. Business Ethics, New Jersey: Prentice Hall, Engle- wood Cliffs.
Husin Anis: Etika dan Ilmu Ekonomi Suatu Sintesis Islami, Bandung: Mizan.
Keraf, A.Sonny, 1998. Etika Bisnis, Jakarta, Kanisius.
Ma?Luf, Lewis, tt. Al-Munjid , Beirut: Dar al-Katholikiyah.
Munawwir, Ahmad Warson. 1984, Kamus al- Munawwir, Yogyakarta: PP Krapyak.
Naqvi, Syed Nawab, 1993. Ethict and Eco- nomics: An Islamic Syntesis, diterjemahkan oleh
Rahardjo, Dawam, 1990. Etika Ekonomi & Manajemen, Yogyakarta : Tiara Wacana.
Rahman, Fazlur, 1992. Membangkitkan Kembali Visi al-Qur?An: Sebuah catatan Otobiograif, Jurnal Hikmah No IV juli Oktober
Suwantoro, 1990. Aspek-aspek Pidana di Bidang Ekonomi, Jakarta: Ghalia.
Demikian contoh makalah etika bisnis dalam perspektif islam. Bahasan poin C dan D sengaja kami uraikan dalam artikel tersediri untuk menghindari penulisan artikel yang terlalu panjang. Semoga dapat memberi manfaat dan memperluas wawasan.