CARA MENONAKTIFKAN NPWP ATAU NPWP NON EFEKTIF
Banyak yang bertanya tentang cara untuk menonaktifkan kartu NPWP. Artikel ini akan menjelaskan secara lebih lengkap tentang kartu NPWP secara umum. Karena tidak seperti kebayakan kartu tanda pengenal yang lain, NPWP memiliki ketentaun tertentu terkait dengan masa aktif dan masa penggunaannya. Mari kita bahas apa itu masa aktif NPWP, NPWP NE (Non Efektif / Nonaktif), dan cara mengaktifkan NPWP Anda!
MASA AKTIF NPWP
Pada artikel Masa Berlaku & Daluarsa Kartu NPWP sudah kami jelaskan secara mendetail tentang masa berlaku kartu NPWP. Jadi saya sarankan Anda untuk membaca ketentuan terkait dengan masa berlaku dari kartu NPWP yang Anda miliki. Intinya adalah NPWP yang Anda miliki akan terus aktif sampai Anda sendiri yang mengajukan untuk menghapusnya. Dalam kondisi normal, NPWP akan terus aktif, namun dalam kondisi tertentu bisa saja kartu NPWP dapat dinonaktifkan secara sepihak oleh kantor pajak.CARA MENONAKTIFKAN NPWP
Untuk menonaktifkan kartu NPWP, Anda terlebih dahulu harus melakukan permohonan. Syaratnya cukup mudah, Anda tinggal mengisi formulir permohonan untuk menonaktifkan NPWP yang dapat Anda donwload di sini- Formulir Nonaktif NPWP
Kemudian, Anda akan diminta buat melampirkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan juga warta minimal menurut desa/kelurahan yang menunjukkan bahwa ketika ini Anda sudah tidak lagi bekerja atau sudah nir berpenghasilan.
Bagi NPWP Badan bisnis, persyaratannya pula sama. Hanya saja NPWP dan surat berita berisinakan nama perusahaan atau badan usaha, sementara fotokopi KTP yang digunakan adalah fotokopi KTP direktur atau peanggung jawab.
MANFAAT NPWP NONAKTIF Jika NPWP yg Anda miliki sudah berstatus nonaktif, maka semua kewajiban perpajakan Anda akan ditangguhkan. Jadi selama NPWP Anda masih nonaktif, Anda nir wajib buat membayar juga melaporkan pajak. Anda pun nir akan dikenakan denda lantaran tidak membayar atau melapor pajak.
KERUGIAN NPWP NONAKTIF Dalam keadaan NPWP nonaktif maka semua transaksi perpajakan yang berhubungan dengan nomor NPWP Anda nir akan terproses. Lantaran sistem di tempat kerja pajak secara otomatis menganggap NPWP tersebut sedang nir digunakan. Hal ini sangat merugikan bila ternayata Anda masih memakai NPWP tadi untuk transaksi menggunakan rekanan Anda dalam usaha. Selain itu, bagi pegawai yang NPWP-nya dalam kondisi nonaktif pula tidak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebagai akibatnya akan mengganggu saat bendahara kantor meminta bukti pelaporan pajaknya.
CARA MENGAKTIFKAN NPWP KEMBALI
Untuk kembali mengaktifkan NPWP sangat mudah. Anda cukup membuat surat pernyataan untuk pengaktifan kembali kartu NPWP. Tidak ada dokumen yang perlu Anda lampirkan untuk mengaktifkan kembali kartu NPWP. Untuk contoh penyataan pengaktifan NPWP ini tidak ada format baku nya. Pada intinya berisi tentang diri Anda sudah kembali memiliki penghasilan.CatatanIstilah untuk menonaktifkan NPWP adalah Non Efektif. Sehingga kartu NPWP yang dinyakan tidak aktif biasa disebut NPWP Non Efektif atau NPWP NE