BUMDes Kian Penting, Jadi Motor Perekonomian Desa

Badan Usaha Milik Desa  - Keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes) dinilai sangat strategis untuk memberdayakan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama masyarakat dapat mendirikan BUMDes yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)

Melalui BUMDes, desa punya potensi & peluang yang besar buat menaikkan pendapatan ekonomi rakyat & ekskavasi pendapatan orisinil desa (PADes).

(Baca: Ikhtiar untuk BUMDes yang Berdaya)

Belajar dari pengalaman lapangan, pendirian BUMDes yg didukung sang masyarakat desa, rata-rata gampang tumbuh, berkembang dan maju. Kenapa rakyat mendukung, karena mereka sudah paham maksud & tujuan pendirian BUMDes.

Kehadiran Badan Usaha Milik Desa diatur sang UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. BUM Desa merupakan badan bisnis yg semua atau sebagian besar modalnya dimiliki sang Desa melalui penyertaan secara pribadi yang asal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya buat sebesar-besarnya kesejahteraan warga Desa.

(Baca: 5 Rekomendasi untuk Memperkuat Badan Usaha Milik Desa)

Di dalam UU Desa tersebut, terdapat 4 pasal yg menyebutkan tentang BUMDes, yg terdiri atas:

  • Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
  • Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
  • Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
  • Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2