Berapa Batasan Gaji Karyawan Yang Wajib Memiliki NPWP
Wednesday, 10 June 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Mau tanya kalau membuat NPWP gaji pokoknya di suatu perusahaan harus berapa standar nya? di atas gaji pokok atau di bawah gaji pokok ? terima kasih
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (Karyawan atau Pegawai) apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
- Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2020, 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut :
- Rp 54.000.000,00 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 54.000.000,00 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- Rp 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
- Sehingga apabila seorang karyawan atau pegawai pada suatu perusahaan (Perorangan / Badan) memiliki penghasilan (gaji dan lain-lain) dalam satu tahun melebihi PTKP tersebut diatas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (wajib membuat NPWP).
- Apabila seorang karyawan atau pegawai yang memperoleh penghasilan diatas PTKP tetapi belum mempunyai NPWP, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 20 % (dua puluh persen) lebih tinggi dari tarif pajak penghasilan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak