Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Bekerja Hanya Dalam Bagian Tahun Pajak (Misal Januari s/d Agustus)
Sunday, 28 June 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Bagaimana Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jika :
- Bukti Pemotongan1721-A1 pribadi saya terima dari kantor bulan Januari s/d Agustus karena saya resign di bulan Agustus.
- Pertanyaan saya bagaimana dengan bulan September-Desember ? Apakah harus tetap dilaporkan walaupun Nihil karena sudah tidak bekerja lagi? Terimakasih
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Apabila penghasilan bruto Januari s/d Agustus tidak lebih dari 60.000.000 maka anda harus menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS, dengan data penghasilan untuk bulan Januari s/d Agustus , sedangkan untuk bulan September s/d Desember tidak perlu dilaporkan, atau buat saja surat pernyataan selama September s/d Desember tidak bekerja lagi. Surat Pernyataan tidak wajib dibuat.
- Apabila penghasilan bruto Januari s/d Agustus lebih dari 60.000.000 maka anda harus menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, dengan lampiran 1721-A1 untuk bulan Januari s/d Agustus, sedangkan untuk bulan September s/d Desember tidak perlu dilaporkan, atau buat saja surat pernyataan selama September s/d Desember tidak bekerja lagi. Surat Pernyataan tidak wajib dibuat.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang digunakan adalah PTKP untuk 1 (satu) tahun.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan(PPh)
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.