Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi 1770

SPT Tahunan 1770

Awal 2016 ini tempat kerja pajak mengalami euforia DJP Online. Bahkan buat menunjang kebijakan penggunaan DJP Online, pemerintah sentra membuat kebijakan yg mengharuskan PNS melaporkan SPT Tahunan secara online. Sehingga berbondong-bondong Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara online. Tetapi euforia ini berlaku sebatas buat pegawai atau karyawan. Karena faktanya, sampai hari ini (19/03/2016) fasilitas DJP Online masih terbatas hanya sanggup buat pengisian SPT Tahunan 1770S dan 1770SS, sementara SPT Tahunan 1770 masih menggunakan aplikasi terpisah (belum terintegrasi kedalam sistem DJP Online).

Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi 1770

Untuk ketika ini, Wajib Pajak yg menggunakan SPT Tahunan 1770 hanya sanggup melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online. Sementara buat pengisian masih memakai aplikasi konvensial bernama e-SPT PPh Orang Pribadi.

Aplikasi ini merupakan pelaksanaan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibentuk sang Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yg menggunakan formulir 1770 dan 1770S buat pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. E-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.

Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi 1770 v1.5

Sampai di bulan Maret 2016 ini, Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi 1770 sudah update ke versi 1.5, dan berikut  Pokok Perubahan :

Penambahan checklist dalam masing-masing form SPT PPh OP

Checklist menggunakan perhitungan sendiri dalam SPT PPh OP Form 1770

Checklist menggunakan perhitungan sendiri dalam SPT PPh OP Form 1770S

Perbaikan penulisan rumusan perhitungan SPT Induk Form 1770 & 1770S

Perubahan redaksional SPT 1770 & 1770S bagian A

Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian B

Perubahan redaksional SPT 1770 & 1770S bagian C

Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian D

Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian E

Perubahan redaksional SPT 1770 & 1770S bagian F

Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian G

Penjelasan

Nama:

e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Versi:

1.5

Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

Tanggal Rilis:

Senin, 14 Maret 2016

Pengguna:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Status:

Masih berlaku

Referensi:

e-SPT Tahunan PPh 1770 & 1770S sesuai Per-19.PJ.2014

Download

Part 1, Part dua, Part 3, Part 4

Alternatif

Penutup

Walaupun buat saat ini pengsian SPT Tahunan 1770 belum bisa dilakukan secara online, tetapi upaya DJP buat menambahkan opsi kirim SPT Tahunan 1770 melalui DJP Online patut diapresiasi lantaran pada tahun 2015 yang lalu sajian ini belum timbul, & semoga saja tahun depan opsi pengisian SPT Tahunan 1770 sudah bisa dilakukan secara online. Untuk panduan pengisian SPT Tahunan 1770 belum bisa saya buat dikarenakan

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2