1.135 Desa Belum Terima Dana Desa
Ayo Bangun Desa - Akibatdelapan pemerintah kabupaten belum melengkapi persyaratan, 1.135 desa terancam tak menerima dana desa tahap pertama tahun anggaran 2017. Batas akhir penyaluran dana desa dari pusat ke daerah adalah 31 Juli atau sekitar tiga minggu lagi.
RPJM Desa/Ilustrasi |
Alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebanyak Rp 60 triliun. Sasarannya adalah 74.954 desa pada 434 kabupaten & kota. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 % & 40 % menurut pagu atau Rp 36 triliun & Rp 24 triliun.
"Hingga waktu ini masih masih ada delapan wilayah yang belum bisa direkomendasikan penyaluran dana desa termin pertamanya karena belum memenuhi persyaratan yg diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nilainya Rp 538,4 miliar," istilah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo pada Jakarta, Minggu (9/7).
(Baca: BPK Racik Formula Audit Dana Desa)
apabila delapan wilayah tersebut nir membicarakan persyaratan sampai batas waktu terakhir, Boediarso melanjutkan, dana desa tahap pertama tidak akan disalurkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017, penyaluran tahap pertama paling lambat adalah akhir Juli.
Menurut Boediarso, persyaratan yang belum dipenuhi oleh delapan kabupaten itu mencakup semua jenis persyaratan. Hal ini meliputi laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya, laporan realisasi penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKDes), serta peraturan daerah mengenai APBD & peraturan ketua daerah tentang rincian dana desa per desa.
"Laporan realisasi penyaluran dana desa & laporan konsolidasi penggunaan dana desa menerangkan aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa tahun sebelumnya. Sementara peraturan wilayah dan peraturan kepala daerah menjadi dasar otorisasi aturan yang diperlukan buat penyaluran dana desa," kata Boediarso.
Sementara itu, Kementerian Keuangan hingga dengan 5 Juli telah merekomendasikan penyaluran dana desa termin pertama buat 426 wilayah dari 434 daerah penerima dana desa. Nilainya Rp 35,dua triliun atau 97,8 persen berdasarkan pagu penyaluran tahap pertama.
Sampai dengan 5 Juli, Kementerian Keuangan sudah menyalurkan dana desa tahap pertama senilai Rp 34,4 triliun atau 95,lima persen buat 413 daerah. Sementara untuk 13 wilayah lainnya masih dalam proses penyampaian ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan surat perintah pencairan dana.
Tidak cekatan
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengungkapkan, 1.135 desa adalah jumlah yg sangat akbar. Pemerintah wilayah semestinya cekatan menyampaikan persyaratan.
Dalam hal penyaluran, tidak ada masalah di pusat. Masalahnya kini justru berada pada daerah & desa sendiri. Di desa, masalahnya antara lain lantaran usulan dokumen tersendat. Sementara di kabupaten & kota, masalahnya sanggup menyangkut urusan birokrasi atau politik.
"Dengan konsep administrasi berjenjang, persoalannya tidak sekadar administrasi, namun jua politis. Ini nir mudah diselesaikan. Pembinaannya berada pada ranah Kementerian Dalam Negeri. Hambatan terbesar ke depan justru di titik tengah ini," kata Endi.
Dana desa disalurkan secara berjenjang. Kementerian Keuangan menyalurkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya pemerintah wilayah menyalurkan ke desa. Dana desa menjadi asal utama pendapatan desa. Porsinya rata-rata sanggup mencapai 60-70 %.
Sementara alokasi dana desa menurut pemerintah daerah lebih kurang 20 %. Sisanya tersebar di sumber pendapatan lainnya, seperti bagi hasil pajak & retribusi yg dipungut pada desa serta pendapatan orisinil desa.
"Aparat desa lebih memprioritaskan dana desa yang nilainya memang mayoritas ketimbang acara dari dinas pada pemerintah daerah setempat. Jadi, ada semacam kontestasi antara acara daerah yang basisnya desa dan dana desa dari sentra. Kuncinya adalah integrasi acara. Ini yang belum jalan," istilah Endi.
Sumber: print.kompas.com