Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online Melalui Media Sosial - Kenali Ciri-cirinya!
Maraknya pinjaman online akhir-akhir ini mengakibatkan kekhawatiran tersendiri bagi generasi milenial.
Kita hayati diera informasi dan zaman yang sudah serba online.
Hidup dimana buat memenuhi kebutuhan, kita tidak perlu lagi keluar rumah, kita mampu berbelanja secara online.
Bahkan tidak hanya itu, buat membayar tagihan & membayar pajak pun bisa kita lakukan secara daring.
Dan sekarang sedang marak-maraknya pinjaman online.
Sering kita mendapatkan notifikasi SMS yg memberikan pinjaman uang, atau melihat iklan di media sosial berupa pinjaman online.
Pinjaman online atau lebih tak jarang disebut menggunakan pinjol terdapat poly macamnya.
Mulai dari fintech p2p lending memakai ponsel & tanpa batas ketika yang ditentukan sehingga Anda sanggup bebas mengakses layanan tadi kapan dan dimana saja.
Baca juga: Jurusan Kuliah Yang Bisa Membuat Cepat Kaya
Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online
Penyelenggara p2p lending selain menaruh akses pinjol yang mudah, juga memberikan persyaratan yang tidak berbelit-belit dan ribet pada para calon nasabahnya.
Persyaratan yg diberikannya pada umumnya hanya berupa kartu bukti diri, NPWP, dan rekening bank milik pribadi yang sudah berjalan minimum tiga bulan.
Dengan segala kemudahan-kemudahan itu, nir sedikit orang atau terdapat sekelompok orang yang secara tidak bertanggung jawab memanfaatkan syarat tadi menggunakan melakukan penipuan berkedok pinjaman online/ pinjol.
Modus operandi mereka yang melakukan penipuan pinjaman online ini tidak sanggup dikatakan sepele, karena cara yg mereka gunakan sangatlah mahir.
Mereka menggaet korbannya tidak hanya melalui telepon atau sms saja, akan akan tetapi melalui media-media sosial yg paling banyak digunakan masyarakat, misalnya facebook & Instagram.
Sedangkan cara penipuannya juga sangat beragam, mulai menurut iming-iming hadiah yg menggiurkan melalui direct messege (DM) dimedia sosial, whatsapp, sms dan lain sebagainya.
Smartphone sebagai alat & senjata utama mereka pada melancarkan aksinya.
Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan sangat paham akan hal ini, & OJK hanya bisa menghimbau buat nir gampang percaya dalam penawaran-penarawan pinjaman online yang menggiurkan tersebut.
Akan tetapi, masif & terstrukturnya modus penipuan yg mereka lakukan, menyebabkan masih poly orang merasa ditipu & dirugikan oleh aktifitas penipuan pinjaman online tersebut.
Banyak yg melaporkan uang mereka telah raib digondol kabur sang pelaku penipuan pinjaman online/ pinjol.
Kami konfiden, tidak sedikit berdasarkan Anda yg mendapatkan notifikasi SMS ataupun DM via media sosial, semacam Facebook, Instagram dan Whatsapp yg menunjukkan pinjaman-pinjaman online dengan syarat ringan dan bantuan gratis yg menggiurkan.
Nah, jika Anda kepepet, dan benar-benar membutuhkan dana cepat cair, dan ingin meminjam secara online, Anda haruslah tetapl waspada.
Anda tentu nir mau sebagai korban penipuan pinjaman online berikutnya bukan?
Baca juga: Apa itu Leasing? Anggapan yang Salah Tentang Leasing di Indonesia
Ciri-karakteristik Penipuan Berkedok Pinjaman Online
Lantaran itulah buat memberikan edukasi & pada pembaca awambicara, berikut ini kami sampaikan ciri-ciri modus operandi penipuan pinjaman online buat Anda kenali agar tidak menjadi korban penipuan pinjol.
1. Penawaran Produk yg Memaksa
Nasabah yang ingin mengajukan pinjaman sejumlah dana secara online, biasanya akan melakukannya melalui website atau melalui aplikasi yang telah disediakan oleh penyelenggara pinjaman online.Bahkan hampir seluruh proses dilakukan pada ke 2 media tersebut.
Selain itu, hanyalah apabila nasabah ingin menanyakan fakta lebih lanjut tentang layanan pinjaman online yang ditawarkan.
Yakni menggunakan jalan menghubungi pihak penyelenggara pinjol via telepon ataupun email, yg lalu mereka akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Nah, sedangkan pinjaman online abal-abal yg ditawarkan melalui media umum sangat berbeda.
Mereka umumnya menawarkan produk pinjaman dana cepat, melalui pesan singkat melalui DM ke akun media umum calon nasabah atau menggunakan SMS dan telepon ke nomor seluler.
Nah, waktu mereka mengajukan penawaran tersebut, umumnya pihak penawar pinjaman online abal-abal (penipu) ini nir memberikan penerangan produk pinjamannya secara rinci dan lengkap.
Mereka umumnya hanya membicarakan hal-hal yg ingin kita dengar, yakni hal-hal yang cantik-manis, menggunakan iming-iming berupa hibah & lain sebagainya.
Ketika calon nasabah dirasa mulai tertarik & akan memfollow up, biasanya pihak pinjol abal-abal ini akan bersikap memaksa agar calon nasabah mau menyetujui penawarannya.
Untuk itu, berhati-hatilah terhadap angka-nomor yang nir Anda kenal. Selain itu, jangan gampang tergiur dengan rayuan-rayuan anggun yg belum tentu menguntungkan.
Ingatlah bahwa pihak penyelenggara pinjaman online yg resmi atau sah hanya memberikan produk pinjamannya dengan cara yg sahih.
Seperti contohnya memberikan berita yang diberikan menggunakan jelas dan pastinya tidak akan pernah melakukan pemaksaan.
Dua. Tidak Memberlakukan Persyaratan
Penyelenggara pinjaman online/ Pinjol p2p lending ini akan membuka akses bagi mereka yang sedang membutuhkan dana, tapi tidak mampu mengakses layanan perbankan, namun buat layanan kredit.
Meskipun begitu, bukan berarti para calon nasabah sanggup menggunakan bebas mengakses pinjaman begitu saja, karena akan permanen & selalu terdapat syarat yg telah ditentukan & harus dipenuhi pihak penyelenggara pinjol.
Hal inilah yang seringkali kali membuat calon nasabah atau calon peminjam merasa takut karena ada persyaratan yg nir bisa dipenuhinya.
Akan hal ini, munculah pinjaman-pinjaman online abal-abal di media umum.
Pinjaman online abal-abal ini memperlihatkan dana cepat cair tanpa menaruh embel-embel persyaratan apapun.
Biasanya relatif hanya dengan menyerahkan angka telepon yg bisa dihubungi dan liputan eksklusif saja.
Nah, sebelum Anda mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa persyaratan yg diberikan sangat jelas, mulai dari bukti diri pribadi misalnya KTP, NPWP sampai dalam proses pengecekan riwayat kredit melalui BI checking.
INGAT!!! Yang paling utama merupakan bahwa semua proses input persyaratan hanya dilakukan melalui website atau pelaksanaan bukan melalui pesan singkat.
Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Pembayaran e-Tilang
tiga. Menerapkan Uang Muka
Nah, disinilah umumnya para pelaku kejahatan penipuan pinjaman online ini beraksi.
Setelah mereka merasa berhasil merayu calon korbannya, dengan iming-iming yang menggiurkan, & adanya sedikit pemaksaan supaya calon korban mau melakukan pinjaman online, mereka mulai berani meminta uang muka.
Ketika Anda bertanya dalam hati, "Kok aneh, saya yang mengajukan pinjaman, malah saya yg wajib mengeluarkan uang?"
Saatnya Anda perlu buat merasa curiga.
Yang harus Anda jangan lupa adalah bahwa memang sahih setiap pihak penyelenggara pinjaman online yang sah, akan meminta uang pada calon peminjam buat biaya administrasi.
Dan perlu pula Anda ketahui, biaya administrasi ini umumnya tidaklah akbar hanya dipakai buat materai dan keperluan lainnya saja.
Jadi pihak penyelenggara pinjaman online/ pinjol disini bukan meminta uang muka, tetapi meminta uang administrasi buat materai dan keperluan administrasi lainnya.
Namun, tidak selaras menggunakan pihak pinjol abal-abal. Mereka jua sama, selain akan meminta uang buat administrasi, pula meminta uang muka.
Tetapi kebanyakan mereka melakukannya menggunakan mengatakannya buat uang administrasi, akan tetapi dengan jumlah yg sangat banyak, yang mampu mencapai jutaan, tergantung menurut jumlah pinjaman yg akan diajukan.
Misalnya, buat nasabah yg mengajukan dana Rp50 juta sampai Rp100 juta, maka uang muka atau uang administrasi yang mereka minta bisa lebih dari Rp1 juta dan seterusnya.
Sekali lagi, jangan mudah tergoda menggunakan bujuk rayu mereka, ada banyak alasan yang akan mereka utarakan terkait menggunakan uang muka pinjaman online tersebut.
Kadang menjadi uang muka agar dana yg dibutuhkan cepat cair, kadang menjadi porto atau tips kepada bagian pencairan, & lain sebagainya.
Banyak orang yang terjerumus kedalam aksi penipuan ini merupakan umumnya karena mereka sangat membutuhkan dana tersebut.
Sehingga tanpa berpikir panjang calon nasabah/ peminjam rela mengeluarkan uang muka tadi demi dana yg diperlukan cepat cair.
Ingatlah, waktu akan mengajukan pinjaman, entah itu secara online atau pun nir, janganlah terburu-buru.
Jangan tergesa-gesa dalam mengajukan pinjaman tanpa melakukan cek & ricek kepastiannya.
Perhatikan terlebih dahulu soal uang muka atau uang administrasi yg diberlakukan. Jangan sampai Anda menyesal karena uang sekian juta dibawa kabur sang pihak pinjol abal-abal.
4. Informasi Pihak Penyelenggara Pinjol Tidak Valid
Ketika Anda menetapkan buat meminjam dana secara online, maka yg harus menjadi perhatian Anda pertama kali merupakan kelengkapan fakta bukti diri perusahaan penyelenggara pinjaman online tersebut.
Kelengkapan kabar pihak penyelenggara pinjaman online ini adalah hal yang paling penting & utama untuk Anda perhatikan.
Sebab lengkapnya keterangan tadi menjadi tolak ukur pada menilai apakah perusahan tersebut resmi atau nir.
Kelengkapan berita penyelenggara pinjaman online ini pasti terdapat tercantum pada website maupun semua media umum yang mereka gunakan.
Sementara itu, pihak penyelenggara pinjaman online abal-abal, pasti menutup-nutupi fakta mereka, baik dari keterangan pemilik, berita karyawan, hingga keterangan eksistensi perusahaan tersebut.
Dan jikapun ada, berita yang mereka sampaikan pastilah kabar hoax atau palsu untuk mengelabui korban mereka.
Contohnya, alamat yg dicantumkan tidak jelas, angka telepon yang dipakai merupakan nomor seluler, email yg dicantumkanpun biasanya email publik, yakni yang berekstensi gmail ataupun yahoo & lain sebagainya.
Nah, waktu Anda ingin mengajukan pinjaman secara online, akan lebih baik buat memastikan kebenaran identitas perusahaan.
Anda bisa melakukannya menggunakan jalan menilik alamatnya melalui google maps, memastikan nomor telepon yang dipakai merupakan angka telepon resmi, serta email yang digunakannya pun atas nama perusahaan, seperti misalnya : admin@awambicara.Id) & sebagainya.
Baca juga: Apa itu Rekening Koran? Fungsi dan Cara Mengajukannya
5. Meminta Informasi Pribadi
Pada umumnya pihak penyelenggara pinjaman online hanya meminta kelengkapan data calon nasabah atau peminjam, berupa nama peminjam, angka telepon yg aktif & alamat email saja.
Sedangakn buat rekening bank yg diminta pun buat pengecekan riwayat kredit & pencairan dana.
Sedangkan pihak pinjol abal-abal pasti mengelabui nasabahnya. Mereka umumnya akan merayu nasabahnya menggunakan iming-iming agar dananya cepat cair, maka mereka meminta buat menyerahkan data langsung lainnya seperti pin atau password perbankan.
Jika Anda nir terpesona dengan iming-iming menurut mereka, Anda pasti memahami bahwa PIN ataupun password perbankan merupakan hal yang nir boleh diketahui oleh siapapun pula termasuk bank itu sendiri.
Jika Anda nir ingin kehilangan uang pada rekening, maka jangan pernah memberikan pin atau password perbankan Anda kepada siapapun dan menggunakan alasan apapun.
Sebab, pihak bank pun tidak akan pernah meminta pin atau password Anda.
6. Meminta Pembayaran Tagihan Via Rekening Pribadi atau E-Money
Semua aktivitas pinjaman online resmi dan legal hanya dilakukan melalui aplikasi atau website.Mulai menurut pengajuan, mengisi data, meng-input dokumen persyaratan hingga dalam warta tagihan, berupa jumlah tagihan, jatuh tempo tagihan & rekening perusahaan.
Jadi, apabila ternyata ada orang yang menghubungi Anda, baik melalui sms, telepon, juga dm eksklusif ke akun media sosial Anda, yang mengatasnamakan pihak pinjaman online dan meminta fakta akun pinjaman online Anda,
atau meminta pembayaran tagihan melalui rekening atas nama pribadi atau mampu melalui jenis pembayaran lainnya, sebaiknya jangan Anda tanggapi.
Sebab itu merupakan galat satu modus penipuan yg dilakukan pinjaman online abal-abal.
Ingatlah, bahwa pihak penyelenggara pinjaman online resmi dan legal tidak akan pernah meminta pembayaran ke rekening eksklusif atau e-money.
Lantaran, buat pinjaman online Anda cuma melakukan pembayaran tagihan sinkron menggunakan info pada pelaksanaan atau website.
7. Tampilan Media Sosial Tidak Profesional
Yang namanya pihak pinjaman online abal-abal atau aksi penipuan, pastinya nir mempunyai alamat, angka telepon ataupun email resmi yg dapat dicari atau dihubungi.
Bahkan mereka melancarkan aksinya tanpa modal atau hanya menggunakan sedikit kapital.
Jadi, tampilan media sosial ataupun website mereka pastinya tidaklah terlihat profesional.
Entah itu tampilan perusahaan mereka di media sosial Facebook juga Instagram, niscaya nir akan terlihat profesional.
Tampilan media umum pinjol abal-abal niscaya berantakan, gambar yang terdapat disana beresolusi mini dan telihat pecah, bahkan sebagian besar dari gambar yang terdapat disana merogoh postingan pinjol lainnya dan mempostingnya balik pada media umum mereka.
Berbeda dengan pihak penyelenggara pinjaman online resmi dan legal.
Mereka pastinya memiliki satu tim yang secara spesifik mengelola akun media sosialnya supaya terlihat rapih, menarik & profesional.
Perhatikan menggunakan teliti & secara detail dan menyeluruh akun-akun media umum yg digunakan pinjol.
Selain berdasarkan konsep, susunan postingannya pula akan tertata rapih.
Selain itu, Anda pula mampu melihat berapa banyak followersnya, semakin poly followernya, semakin bonafide pihak pinjol tersebut, & kebalikannya.
Maraknya penipuan berkedok pinjaman online ini, sudah selayaknya kita buat lebih berhati-hati, agar terhindar berdasarkan aksi penipuan.
Baca juga: Surat Pengakuan Hutang Dibawah Tangan Secara Notariil
Untuk itu, agar terhindar berdasarkan pihak pinjaman online penipu, yang kini mulai tak jarang muncul pada media umum, maka alangkah baiknya sebelum mengajukan pinjaman Anda mengecek terlebih dahulu penyelenggara pinjaman online yang resmi & sah.
Anda dapat mengecek apakah pihak penyelenggara pinjaman online itu legal atau nir dengan melihat daftarnya di website OJK secara terpola.
Namun, bila Anda telah terlanjur sebagai korban penipuan pinjaman online, maka segeralah melaporkannya pada pihak yang berwajib atau satgas waspada OJK, melalui layanan konsumen 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk.Go.Id.