Untuk PNS, Ini Jadwal Kerja ASN 'New Normal' Sesuai SE Menpan RB No 58 Tahun 2020

New normal merupakan skenario yg diambil sang pemerintah pada mempercepat penanganan virus Corona COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.

jadwal kerja pns new normal

Tidak terkecuali berlaku juga bagi para ASN & PNS, terutama dalam hal penyesuaian jam kerja.

Untuk itu, menteri pendayagunaan aparatur negara dan birokrasi Menpan RB mengeluarkan surat edaran mengenai sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi "new normal".

Surat Edaran Menpan RB No 58/ 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai ASN pada Tatanan Normal Baru tadi dimuntahkan tanggal 29 Mei 2020.

Baca: Pantau Link sscn.bkn.go.id untuk Jadwal Tes SKB CPNS TA 2019

Adapun tatanan normal baru atau "new normaldanquot; bagi PNS dan ASN baru akan berlaku dan dimulai tanggal 5 Juni 2020.

SE Menpan RB No 58 tahun 2020 tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada melaksanakan tatanan normal baru atau new normal.

Agar keberlangsungan pelaksanaan tugas & fungsi (tupoksi) penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik permanen produktif & kondusif berdasarkan Covid-19.

Dimana akan ada fleksibilitas pada pekerjaan yakni sanggup dilakukan dari tempat kerja atau work from office (WFO) juga berdasarkan rumah atau work from home (WFH).

Adaptasi terhadap tatanan normal baru (new normal) di lingkungan kementerian/ forum/ Pemerintah Daerah yakni mencakup:

  1. Penyesuaian sistem kerja
  2. Dukungan sumber daya manusia
  3. Dukungan infrastruktur
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona covid-19.

Untuk lebih jelasnya ini dia detil Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tersebut:

1. Penyesuaian Sistem Kerja ASN

ASN tetap masuk kerja seperti biasa dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.

Namun buat mengikuti keadaan menggunakan kondisi pandemi covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja ini bisa dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan pada tempat kerja atau WFO dan/ atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH.

Baca: Kisi-kisi Soal SKB Berdasarkan Formasi Jabatan

dua. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain:

  • Penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)
  • Pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan
  • PPK memastikan kedisiplinan pegawai.

3. Dukungan Infrastruktur buat ASN

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru "New Normal" PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan, dengan fleksibilitas lokasi bekerja.

Memastikan penerapan teknologi fakta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan panduan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi & keamanan berita dan keamanan siber.

Selain itu, PPK supaya menyesuaikan lingkungan kerja pada rangka pencegahan & pengendalian penyebaran Covid-19 sinkron menggunakan panduan yg ditetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/ MENKES/ 328/ 2020 mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran & Industri pada Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemi.

Baca: Tips Super Lulus Semua Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan

Dijelaskan pula dalam SE Menpan RB No 58 tahun 2020 tersebut bahwa aplikasi sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru atau new normal, diadaptasi dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan aplikasi mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut sang PPK masing-masing.

PPK bertanggungjawab pada melakukan aplikasi & pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/ 2020 ini pada setiap unit organisasi pada bawahnya.

Pimpinan instansi melakukan penilaian atas efektivitas aplikasi SE tadi dan melaporkannya pada Menteri PANRB.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2