Tolak Ikut Asimilasi, Selama di Lapas Cibinong Bahar bin Smith Ajarkan Seluruh Napi Mengaji
Loading...
Loading...
Habib Bahar bin Smith menolak pembebasan bersyarat menurut Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong dalam program asimilasi pencegahan aliran virus corona atau Covid-19.
Selama dalam di Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar bin Smith menjalankan kegiatan rutin di Lapas dan melakukan dakwah bagi para Napi lainnya.
Para pengikut Bahar bin Smith umumnya para nara pidana dengan banyak sekali perkara, baik kriminal maupun Narkoba.
Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan foto tersebut adalah Bahar.
Dia menyebut foto itu kemungkinan sengaja dibuat Bahar pada dalam Lapas Pondok Rajeg tempatnya menjalani hukuman.
"Iya sepertinya (foto sengaja diambil di Lapas)," ucap Ichwan saat dikonfirmasi.
Ichwan berkata orang-orang yang mengelilingi Bahar merupakan narapidana pada lapas yang sama. Bahkan, istilah Ichwan, napi bertato itu merupakan muridnya.
"iya benar , itu muridnya yg telah bakti ke dia," ungkapnya.
Ichwan berkata Bahar sendiri memang mengajar selama menjalani sanksi atas masalah penganiayaan remaja.
Selama di Lapas Pondok Rajeg, Bahar mengajar kepercayaan islam mulai menurut mengaji sampai mengajar kitab Minhaju Sawi.
Bahkan total murid napi yg diajar oleh Bahar hampir semua napi.
"Sekarang kemungkinan hampir 80 persen (napi) semua ngaji sama habib," kata dia.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith sebagai terpidana sesudah didakwa melakukan penganiayaan terhadap beberapa santri.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith divonis penjaran 3 tahun penjara.
Kondisi modern Habib Bahar bin Smith semenjak yang bersangkutan menolak program pembebasan diungkap sang politikus Fadli Zon lewat akun Twitter.
Fadli Zon menggungah foto Habib Bahar bin Smith sedang beserta puluhan murid-muridnya.
Puluhan siswa Habib Bahar bin Smith yg semuanya Napi dengan berbagai kasus itu mengelilingi Bahar bin Smith yang memakai topi dan jaket hitam.
Dalam foto yang diunggah Fadli Zon, Senin (27/4/2020) tampak puluhan Napi yg mengeliling Bahar bin Smith bertelanjang dada & mengenakan kopiah putih.
Hampir sebagian akbar Napi yang berfoto bersama Bahar bin Smith bertato.
Dalam informasi fotonya, Fadli Zon menulis caption
"Ini foto epik. Habib Bahar Smith beserta anak didik-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor. Diambil dr photo booth Lapas, foto oleh salah seorang napi."
Foto itupun mengundang komentar berdasarkan para warganet.
Seperti yg diungkapkan akun Madridista yang menulis komentar : Aamiin Ya Robbal Aalamiin
Komentar jua ditulis pemilik akun
Agung_cheryl : Ya moga aja yg baru tobat gak nelen mentah? Ilmu dari gurunya....Umumnya yg baru hijrah rawan
Tolak Dibebaskan
Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana perkara penganiayaan Habib Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana generik yg mana sanggup bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementerian Hukum dan HAM demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) pada pada Lapas.
"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan liputan tersebut waktu dikonfirmasi TribunnewsBogor.Com, Rabu (8/4/2020) kemudian.
Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap menentukan mendekam di pada Lapas Cibinong.
Meskipun ratusan Napi lainnya telah dinyatakan bebas & keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini.
Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak buat bebas lantaran lebih memilih mengajar siswa-muridnya pada dalam lapas sampai pembebasan nanti.
"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih permanen pada pada penjara mengajar anak didik-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.
Divonis tiga Tahun
Jaksa penuntut generik yg menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim & tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara tiga tahun yg dijatuhkan.
"Jaksa menyatakan mendapat putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya aturan atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019) kemudian.
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 & Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya sang hakim pada memutus kasus tersebut," ucapnya.
Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.
"Untuk aplikasi eksekusi akan sinkron domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.
Over Kapasitas
Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg yang dihuni Habib Bahar bin Smith dan 2 muridnya di Cibinong, Kabupaten Bogor rupanya sudah overkapasitas.
Kalapas Pondok Rajeg, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan bahwa penghuni lapas telah lebih 875 orang berdasarkan kapasitas idealnya.
Habib Bahar pun, kata beliau akan dicampur dengan napi lain tetapi penempatan sel masih belum dilakukan karena Habib Bahar wajib menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.
"Bercampur dengan napi lain. Karena kita overkapasitas. Hari ini lapas Cibinong diisi atau penghuninya 1.431 orang ditambah 3 orang. Over dari kapasitas 875," kata Agung waktu ditemui TribunnewsBogor.Com, Kamis (8/8/2019) lalu.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto menyampaikan bahwa penempatan napi Habib Bahar bin Smith ini sesuai dengan permintaan keluarga & telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sesuai pemintaan famili, kata dia penempatan ini dilakukan agar lebih dekat dengan rumah keluarganya di Bogor.
"Sesuai menggunakan permintaan famili & putusan majelis hakim beliau ditahan pada sini (Lapas Pondok Rajeg). Alasannya beliau kan rumahnya pada sini & tempat kecilnya di sini (Bogor), dekat dengan keluarga," kata Kristanto.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya resmi sebagai narapidana Lapas Pondok Rajeg dalam Kamis (8/7/2019) malam lebih kurang pukul 20.00 WIB.
Diketahui atas kasus penganiayaan yang dilakukan, Habib Bahar divonis majelis hakim 3 tahun penjara sedangkan muridnya Habib Agil dua tahun dan Habib Basit 1 tahun kurungan.
Sumber :wartakota.tribunnews.com