Terkait dengan Hukum, Begitu Menguras Tenaga, Pikiran, Waktu dan Uang

Awambicara.Id ? Kali ini, ABI ingin sedikit ber opini dan berpandangan tentang hukum pidana yang berlaku pada Indonesia, menjadi orang umum dan orang kebanyakan.

Bicara mengenai proses aturan pidana, pastilah nir sedikit diantara orang umum , yang beranggapan bahwa jika berhadapan menggunakan perseteruan hukum adalah hal yg sangat melelahkan.

Berkepanjangan, yang berasa begitu mengerikan, menguras tenaga, pikiran, ketika, bahkan yang sangat meresahkan adalah menguras uang.

Harus kita akui, bahwa pada setiap proses aturan, yg berlaku bagi orang umum pada negara kita adalah sangat berpotensi buat terjadinya kesewenang-wenangan yg sangat merugikan bagi pencari keadilan & bahkan bagi instansi penegak keadilan itu sendiri.

Mulai berdasarkan tahap Penyidikan, penuntutan, peradilan dan bahkan tahap training.

terkait hukum menguras tenaga pikiran dan uang

Menurut ABI yang awam ini, semua dikarenakan banyaknya celah aturan yg dapat dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum itu sendiri.

Akibat menurut tidak sempurnanya produk yang dihasilkan sang Negara, & produk hukum formil didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait dengan Hukum, Begitu Menguras Tenaga, Pikiran, Waktu dan Uang

Penyidik yang integritas pengabdiannya dalam masyakrat umum , Bangsa & Negara lemah, dan moral yg rendah, cenderung gampang buat berperilaku sewenang-wenang.

Sehingga tujuan menurut hukum itu sendiri tidak tercapai dan bahkan mencederai rasa keadilan rakyat dan menjadikan dalam berkurangnya rasa kepercayaan rakyat awam dalam Hukum itu sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK di tempat tinggal dinasnya dalam Rabu dua Oktober 2013 lalu.

Dia diduga terlibat suap pada penanganan somasi Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah & Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, yg juga hakim tindak pidana korupsi Janner Purba dan dua rekannya, hakim adhoc Pengadilan Negeri Bengkulu Toton yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa bidang penuntutan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni disangka menerima suap berdasarkan terdakwa kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.

AKBP Brotoseno ditangkap Satgas Saber pungli Polisi Republik Indonesia karena diduga memeras pihak beperkara senilai Rp tiga miliar saat menangani kasus suap cetak sawah pada Ketapang, Kalimantan Barat.

Adalah beberapa contoh berdasarkan aparat penegak hukum kita yg terlibat kasus korupsi & suap. (dikutip menurut banyak sekali sumber)

Untuk itu, ABI yg umum ini hanya bisa berharap, semoga para petinggi negeri dan bangsa ini, dapat menaruh suatu kepastian hukum, menggunakan membuat suatu produk hukum yang benar-sahih berkualitas, benar-benar berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Sehingga nir terdapat lagi celah-celah aturan yg dapat dimanfaatkan sang oknum-oknum penegak aturan dalam memanfaatkan aturan itu buat kepentingan dirinya sendiri.

Untuk waktu ini, ABI yg awam ini lebih percaya bahwa rasa keadilan & kepercayaan rakyat terhadap aturan hanya bisa diwujudkan jika para penegak aturan itu sendiri mempunyai integritas yg tinggi, rasa kebangsaan dan cinta tanah air yg akbar, dan mempunyai moral dan akhlak yg mulia, sebagai akibatnya nir tergoda oleh keuntungan global yg sedikit.

Tetapi sekali lagi, moralitas, integritas haruslah disertai menggunakan professionalitas, pendalaman sekaligus penjiwaan para penegak hukum itu sendiri akan fungsi-fungsi yg terdapat dalam mereka, misalnya fungsi pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2