Tatacara Perubahan APBDes untuk Desa Tanggap COVID-19

Pandemi Global Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia baik yang berada di kota maupun desa.

Dalam rangka memperkuat sendi-sendi ekonomi masyarakat di perdesaan akibat pandemi virus Corona, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan digunakan untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap COVID-19 dan PKDT didasarkan pada Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakeloa serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;

Pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran serta anggota masyarakat marjinal lainnya;

Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.

Adapun dalam Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimun dua meter.

Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.

Desa Tanggap COVID-19

Pemerintah Desa Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan Struktur dan Tugas sebagai berikut:

Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)

Ketua: Kepala Desa

Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota:

a. Perangkat Des

b. Anggota BPD

c. Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan

d. Tokoh Agama

e. Tokoh Adat

f. Tokoh Masyarakat

g. Ketua Pemuda Desa

h. Kader Posyandu Desa

i. Ketua RW/RT

j. Karang Taruna Desa

k. Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)

l. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)

m. Bidan Desa

n. Pendamping Desa Sehat

o. Pendamping Lokal Desa

p. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)

q. Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa.

Mitra

a. Babinkamtibmas

b. Babinsa

c. Pendamping Desa

Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19

Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1.Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19 baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya

2. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya

3. Mengindefikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai rujukan isolasi.

4. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tanggan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.

5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-1

6. Menyediakan informasi penting terkait dengan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain.

7. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:

8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

  • Pencatatan tamu yang masuk ke desa dan pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain
  • Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan
  • Pemantaun perkembangan orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.

Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau pukesmas setempat

Penyiapan ruang isolasi desa.

Merekomendasikan kepada warga yang pulan dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.

Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.

Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.

Melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD).

Perubahan APBDes

Surat Edaran Menteri Desa menjadi dasar bagi perubahan untuk menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesa desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa.

Adapun keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Demikian Informasi tentang Tatacara Perubahan APBDes untuk Desa Tanggap COVID-19 dan PKTD. Silahkan donwload disini Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2