Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Menurut Permendagri No 96 Tahun 2017

Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya dianggap kerjasama Desa merupakan kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yg dibuat secara tertulis buat mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pelatihan kemasyarakatan & pemberdayaan warga yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak & kewajiban para pihak.

Kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa.

Ruang lingkup kerjasama desa terdiri atas:

(1) Kerjasama sama antar desa, dan/atau

(2) Kerjasama dengan pihak ketiga.

Kerjasama antar desa dilakukan antara; Desa menggunakan desa lain pada satu kecamatan, & desa dengan desa lain antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Apabila desa dengan desa di lain wilayah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan kolaborasi antar wilayah.

Pelaksanaan kerja sama antar desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui konvensi Musyawarah antar Desa.

Kerjasama Desa menggunakan Pihak Ketiga

Kerja Sama Desa menggunakan pihak ketiga dilakukan menggunakan pihak partikelir, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama dengan pihak ketiga terdiri atas kolaborasi atas prakarsa Desa & kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga.

Pelaksanaan kolaborasi Desa menggunakan pihak ketiga diatur menggunakan Perjanjian Bersama melalui konvensi Musyawarah Desa.

Isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama paling sedikit wajib memuat:

a. Ruang lingkup kolaborasi;

b. Bidang kerjasama;

c. Rapikan cara dan ketentuan aplikasi kerjasama;

d. Jangka ketika;

e. Hak & kewajiban;

f.  pendanaan;

g. Tata cara perubahan, penundaan, & pembatalan; &

h. Penyelesaian perselisihan.

Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak buat mengerjakan sesuatu yg mengakibatkan hak dan kewajiban.

Perjanjian Bersama merupakan kesepakatan antara ketua Desa menggunakan pihak ketiga yg dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang &/atau potensi Desa yang sebagai wewenang Desa dan menimbulkan hak dan kewajiban.

Adapun bidang dan potensi desa yg bisa dikerjasamakan menggunakan pihak ketiga pada rangka buat mempercepat & meingkatkan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, aplikasi pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaaan warga Desa.

Meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat. Semua bidang dan/atau potensi yg akan dikerjasamakan wajib tertuang pada RPJM Desa dan RKP Desa.

Pedoman lengkap tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di bidang pemerintahan Desa, silahkan unduh disini Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa .Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2